JurnalPatroliNews – Tangerang Selatan – Tiga Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Kota Tangerang Selatan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerimaan siswa baru melalui jalur afirmasi.
Pelaporan ini disampaikan oleh Yusrizal Arifin, SH, dari divisi bedah kasus Garda Tipikor Indonesia (GTI). Ia menyebut SMA Negeri 2, SMA Negeri 3, dan SMA Negeri 11 Tangsel diduga tidak mematuhi aturan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 261 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang SMA, SMK, dan Sekolah Khusus Negeri di Provinsi Banten Tahun Ajaran 2025/2026.
Dalam aturan tersebut, jalur afirmasi hanya diperuntukkan bagi calon siswa yang terdaftar di Program Keluarga Harapan (PKH), penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau Program Indonesia Pintar (PIP) yang ditujukan untuk keluarga miskin atau rentan miskin.
Namun, hasil seleksi di ketiga sekolah tersebut hanya mencantumkan informasi asal sekolah calon siswa, tanpa mempertimbangkan dokumen bukti keikutsertaan di PKH, KIP, atau PIP.
“Temuan kami, seleksi jalur afirmasi di tiga SMA ini hanya memuat nomor daftar, nama siswa, dan jarak. Syarat khusus yang diatur dalam keputusan gubernur tidak dilampirkan,” ujar Yusrizal, pada sesi wawancara dengan media jurnalpatrolinews Rabu (13/8/2025).
GTI telah melayangkan laporan resmi dengan nomor surat 010/GTI/VII/2025, yang diterima Kejari Tangsel pada 25 Juli 2025.
Menurut Yusrizal, dugaan pelanggaran ini berpotensi membuat siswa yang tidak memenuhi syarat lolos jalur afirmasi, sehingga merugikan hak pendidikan masyarakat miskin yang seharusnya menjadi prioritas.
“Laporan ini kami ajukan agar Kejaksaan dapat menindaklanjuti secara hukum, sekaligus menelusuri apakah ini murni kelalaian pihak sekolah atau ada kurangnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten,” tegasnya.
GTI berharap kasus ini menjadi peringatan agar ke depan proses PPDB jalur afirmasi dilakukan secara transparan dan sesuai aturan, sehingga benar-benar memberikan kesempatan kepada siswa dari keluarga kurang mampu.














