Mahfud MD: Vonis 1,5 Tahun Ketua Solmet Masih Berlaku, Tak Ada Alasan untuk Tidak Dieksekusi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa vonis penjara terhadap Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, masih sah dan harus segera dijalankan.

Silfester dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2019 dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla. Namun, hingga kini eksekusi vonis tersebut belum juga dilakukan.

Melalui akun X pribadinya, Rabu (13/8/2025), Mahfud mengkritik pernyataan tim hukum Silfester yang menganggap hukuman itu sudah daluwarsa.

“Tim hukum Silfester mungkin salah menafsirkan, sehingga keliru menyebut eksekusi sudah kedaluwarsa dan tak perlu dijalankan,” tulis Mahfud.

Bukan Pelanggaran, tapi Kejahatan Pidana

Mahfud menjelaskan, Silfester dipidana berdasarkan Pasal 311 ayat 1 KUHP yang mengkategorikan tindakannya sebagai kejahatan, bukan pelanggaran. Hal ini penting, karena masa daluwarsa untuk eksekusi berbeda antara pelanggaran dan kejahatan.

Mengacu pada Pasal 78 juncto Pasal 84 KUHP, daluwarsa penuntutan untuk kejahatan yang diancam hukuman seperti kasus ini adalah 12 tahun. Sedangkan masa daluwarsa eksekusi hukuman adalah 12 tahun ditambah sepertiga, atau sekitar 16 tahun.

“Artinya, masa daluwarsa eksekusi masih sangat jauh. Tidak ada alasan untuk tidak segera dilaksanakan,” tegas mantan Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut.

Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Mahfud menyerukan aparat penegak hukum untuk bersikap konsisten dalam menjalankan putusan pengadilan, tanpa membeda-bedakan siapa pelaku atau pihak yang terlibat.

“Hukum harus ditegakkan secara adil, tidak boleh ada tebang pilih,” pungkasnya.