JurnalPatroliNews – Pangkalpinang – Kasus dugaan malpraktik medis yang menyeret dr. Ratna Setia Asih, Sp.A., M.Kes., dokter spesialis anak RSUD Depati Hamzah Pangkalpinang, memasuki babak yang semakin panas. Rabu (13/8/2025).
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Hangga Oktafandany, S.H., Andi Surya Teja, S.H., M.H., dan Purnomo, S.H., dari Firma Hukum Hangga Off, secara resmi menggugat proses Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang mereka nilai cacat prosedur, diskriminatif, dan sarat dugaan kriminalisasi.
Melalui Surat Kuasa Khusus Nomor 01-LP/25 tertanggal 16 Juli 2025, mereka melayangkan surat pengaduan kepada Menteri Kesehatan RI dan Pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).
Intinya, mereka meminta evaluasi kinerja MDP, pembatalan rekomendasi penyidikan terhadap klien mereka, dan penegakan prosedur yang sesuai aturan hukum.
Awal Mula Perkara
Kasus ini berawal dari kematian seorang pasien anak berusia 10 tahun pada 1 Desember 2024. Pasien mengalami demam sejak 26 November 2024, lalu berobat ke klinik dr. Fuji dan praktik dr. Novi.
Tidak ada surat rujukan atau rekam medis yang dibawa ketika akhirnya pasien dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Depati Hamzah.
Di IGD, penanganan awal dilakukan oleh dr. M. Basri. Karena membutuhkan masukan dari spesialis anak, dr. Basri menghubungi dr. Ratna.
Sekitar pukul 17.59 WIB, dr. Ratna menyarankan agar dilakukan konsultasi dan rawat bersama dokter jantung. Spesialis jantung, dr. Kuncoro Bayu, Sp.JP, kemudian memeriksa pasien dan mendiagnosis Total AV Block, suatu kondisi gangguan irama jantung yang serius.
Instruksi medis pun diberikan, pasien tetap dalam pemantauan intensif hingga dini hari.
Namun pada siang 1 Desember, setelah pasien dipindahkan ke ruang PICU, nyawa pasien tak tertolong.
Langkah Hukum Keluarga Pasien
Keluarga pasien menempuh berbagai upaya, mulai dari somasi hingga laporan polisi. Ditreskrimsus Polda Babel kemudian memanggil lima dokter, termasuk dr. Ratna.
Bagi tim kuasa hukum, ini adalah titik persoalan. Mereka menilai langkah penyidik melanggar Pasal 305 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang secara tegas mengatur bahwa dugaan pelanggaran profesi medis harus terlebih dahulu diperiksa oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) sebelum dapat masuk ranah pidana.








