Abraham Samad Pilih Kawal Proses Hukum Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Siap Lawan Jika Ditetapkan Tersangka

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menegaskan tidak lagi mendorong penghentian perkara dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Ia memilih mengikuti seluruh tahapan hukum untuk mengoreksi dugaan kesalahan prosedur yang terjadi.

“Kita tidak bicara soal SP3 dulu. Yang terpenting, kita ikuti proses pemeriksaan ini supaya kita bisa membenahi kekeliruan di tingkat penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda,” ujar Abraham usai diperiksa di Polda Metro Jaya, Kamis (14/8/2025).

Menurutnya, persoalan ini bukan semata tentang dirinya, tetapi menyangkut arah penegakan hukum di masa depan. Berbekal pengalaman lima tahun sebagai penyidik, penyelidik, sekaligus penuntut di KPK, Abraham mengklaim menemukan pelanggaran KUHAP dalam surat panggilan dan pertanyaan penyidik.

Ia menilai penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya telah mengabaikan prinsip-prinsip hak asasi manusia. “Ini berbahaya. Saya ingin meluruskan agar tidak ada warga yang menjadi korban denial of justice atau pengingkaran keadilan,” tegasnya.

Sebelumnya, Abraham sempat meminta Jokowi mencabut laporan pencemaran nama baik demi memberi contoh kepada publik. Namun, jika perkara berlanjut, ia menilai Jokowi akan meninggalkan catatan kurang baik dalam sejarah kepemimpinannya.

Pada Rabu (13/8), Abraham diperiksa sebagai terlapor selama hampir 10 jam dengan 56 pertanyaan. Kasus ini mencuat setelah ia membahas isu ijazah palsu Jokowi di kanal YouTube pribadinya, Abraham Samad Speak Up. Ia menegaskan konten tersebut murni forum diskusi dan edukasi yang bersifat konstruktif, tanpa unsur pidana.

“Kalau aparat hukum membabi buta, saya akan melawan sampai kapan pun. Ini bukan hanya soal saya, tapi soal nasib seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Polda Metro Jaya telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan tujuan mencari bukti yang cukup untuk penetapan tersangka. Laporan awal diajukan Jokowi beserta relawan dan organisasi Peradi Bersatu, lalu ditarik ke Polda Metro Jaya dari Polres Jaksel dan Polres Jakpus.

Total 12 orang masuk daftar terlapor dalam SPDP, termasuk Abraham Samad, pakar telematika Roy Suryo, dr. Tifauziah Tyassuma, ahli digital forensik Rismon Sianipar, advokat Kurnia Tri Royani, aktivis Eggi Sudjana dan Rizal Fadillah, hingga beberapa nama lainnya.

Mereka dijerat Pasal 160 KUHP, Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 28 ayat 3 jo Pasal 45A ayat 3 UU ITE.