Sempat Dirawat di RS Polri, Roy Suryo dan dr Tifa Bakal Dilimpahkan ke Kejari Jaksel Pagi Ini

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian Daerah Metro Jaya menjadwalkan pelimpahan dua tersangka kasus dugaan penyebaran isu ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin besok.

Kedua tersangka yang akan diserahkan untuk proses hukum Tahap Dua tersebut adalah pakar telematika Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menyatakan penyidik tengah berkoordinasi untuk memindahkan keduanya dari rumah sakit.

Sebelumnya, kedua tersangka sempat menjalani perawatan medis secara intensif di Rumah Sakit Kepolisian Republik Indonesia Kramat Jati karena alasan kesehatan.

Pihak kepolisian berencana membawa mereka dari rumah sakit malam ini untuk kemudian diinapkan terlebih dahulu di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Rombongan penyidik bersama para tersangka dijadwalkan berangkat menuju kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul sembilan pagi.

Langkah pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan panjang terkait tudingan miring seputar dokumen kelulusan milik Kepala Negara ketujuh tersebut.

Roy Suryo dan dokter Tifa sebelumnya telah ditangkap oleh aparat kepolisian pada Jumat pagi setelah berkas perkara mereka resmi dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Komentar