JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menyampaikan Pidato Kenegaraan pada Sidang Paripurna Tahunan DPR RI, 15 Agustus 2025. Agenda ini akan memaparkan RUU APBN 2026, Nota Keuangan, dan dokumen pendukung lainnya. Seperti tradisi, kepala negara diperkirakan akan mengumumkan sejumlah kebijakan strategis untuk tahun depan, termasuk soal gaji aparatur sipil negara (ASN).
Sinyal kenaikan gaji ASN sebenarnya sudah muncul dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 yang tertuang di Perpres Nomor 12 Tahun 2025. Dokumen itu menyebut peningkatan kesejahteraan masuk dalam Program Prioritas Nasional 7 melalui skema total reward berbasis kinerja.
“Pencapaian Prioritas Nasional 7 juga didukung oleh program hasil terbaik cepat, salah satunya menaikkan gaji ASN, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI, Polri, dan pejabat negara,” bunyi kutipan Perpres tersebut.
Prabowo menegaskan ASN adalah pilar utama pemerintahan yang berperan sebagai pelaksana kebijakan publik, pemberi layanan, sekaligus perekat bangsa. Karena itu, mereka berhak memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.
Namun, Perpres itu juga mengungkap sejumlah masalah mendasar, seperti gaji pokok ASN yang belum berbasis kebutuhan hidup layak dan bobot jabatan, melainkan hanya mengacu pada pangkat dan masa kerja. Akibatnya, manfaat pensiun rendah, disparitas tunjangan kinerja antarinstansi terjadi, dan sistem remunerasi belum kompetitif dengan sektor swasta.
Untuk jangka pendek, pemerintah akan menaikkan gaji ASN, terutama yang bekerja di bidang pelayanan dasar seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Sementara dalam jangka menengah, sistem kesejahteraan akan diarahkan pada konsep total reward yang menekankan keadilan, kelayakan, dan daya saing.













