KPK Geledah Kantor Swasta, Telusuri Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan pelaksanaan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan di sebuah kantor milik pihak swasta pada Kamis (14/8/2025). “Kegiatan ini bagian dari proses penyidikan untuk mencari petunjuk dan bukti-bukti yang dibutuhkan tim penyidik,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Budi belum membeberkan barang bukti apa saja yang menjadi target. Namun, ia menegaskan agar seluruh pihak yang terkait kasus ini bersikap kooperatif dan tidak berupaya menghilangkan bukti.

Sehari sebelumnya, Rabu (13/8), tim KPK telah menggeledah sebuah rumah di Depok, Jawa Barat, dan menyita satu unit mobil serta sejumlah aset properti. Pada hari yang sama, ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag juga digeledah, menghasilkan penyitaan dokumen dan barang bukti elektronik.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa lebih dari 100 agen perjalanan haji dan umrah diduga terlibat dalam pengaturan kuota haji tambahan. Jumlah kuota yang diperoleh setiap agen bervariasi, bergantung pada kapasitas masing-masing travel.

KPK telah menaikkan status perkara ini dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan melalui gelar perkara pada Jumat (8/8). Penyidik menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti belum ada tersangka yang ditetapkan. Identitas pihak yang bertanggung jawab akan diungkap seiring berjalannya proses penyidikan.

Dari perhitungan awal, kerugian negara dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan angka pasti kerugian tersebut.