KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek di Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Ikut Diamankan dalam OTT

JurnalPatroliNews | Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 19 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dari jumlah tersebut, tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

“Dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan tersebut, tim mengamankan sejumlah 19 orang yang kemudian tujuh di antaranya malam ini dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Budi kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Bupati Lombok Barat Turut Diamankan

KPK mengonfirmasi bahwa salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.

Berdasarkan informasi awal, perkara yang sedang didalami berkaitan dengan dugaan penerimaan yang melibatkan kepala daerah tersebut dalam pelaksanaan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

“Perkara ini diduga berkenaan dengan penerimaan yang dilakukan oleh bupati terkait proyek-proyek yang ada di lingkungan Kabupaten Lombok Barat,” ujar Budi.

Namun demikian, KPK belum mengungkap secara rinci bentuk dugaan penerimaan, nilai uang yang diamankan, maupun identitas lengkap seluruh pihak yang diperiksa.

ASN dan Pihak Swasta Ikut Diperiksa

Selain kepala daerah, tujuh orang yang dibawa ke Jakarta terdiri atas sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat serta pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Sebagian berasal dari ASN di Pemkab Lombok Barat dan juga dari pihak swasta,” jelas Budi.

KPK menyatakan proses pemeriksaan masih berlangsung untuk mengklarifikasi peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

KPK Miliki Waktu 1×24 Jam

Sesuai ketentuan hukum acara, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, termasuk kemungkinan penetapan sebagai tersangka apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Hingga berita ini diterbitkan, Lalu Ahmad Zaini belum memberikan pernyataan maupun tanggapan terkait operasi tangkap tangan tersebut.

JurnalPatroliNews akan terus memantau perkembangan perkara ini dan menyampaikan informasi lanjutan setelah KPK memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan serta penetapan status hukum para pihak.

Komentar