Provokasi Pajak, Otonomi Daerah, dan Upaya Menjaga Rezim Defisit

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kebijakan anggaran defisit sebenarnya telah diakhiri oleh Presiden Prabowo. Namun, ada kelompok yang tampaknya berusaha keras mempertahankan pola lama tersebut.

Siapa mereka? Mereka adalah pihak-pihak yang selama ini menikmati “kenyamanan” dari utang negara senilai Rp600–Rp700 triliun setiap tahun, dan kini terancam kehilangan sumber keuntungan itu.

Defisit anggaran bukanlah sekadar persoalan kekurangan dana. Jika memang hanya soal kekurangan, pemerintah cukup memangkas belanja, mengurangi pemborosan, atau menahan pengeluaran untuk acara seremonial yang tidak mendesak.

Masalahnya, sistem defisit justru dibangun untuk membuat negara terus-menerus berutang dalam jumlah besar utang yang berkesinambungan dan menjadi bagian dari pola permanen pengelolaan keuangan negara.

Sistem ini kerap menggunakan ancaman: bila utang dikurangi, pajak akan dinaikkan. Ironisnya, pajak yang dimaksud bukan dari sektor sumber daya alam, melainkan pajak-pajak yang langsung dibayar rakyat.

Saat ini, para pendukung rezim defisit memilih tidak menentang langsung kebijakan Presiden Prabowo yang telah mengubah arah anggaran menjadi surplus. Langkah ini dilakukan melalui pemangkasan APBN hingga tiga kali lipat sebesar 10 persen untuk efisiensi. Hasilnya, dari yang sebelumnya defisit sekitar Rp600 triliun dari total APBN 2025 senilai Rp3.600 triliun, kini justru tercatat surplus Rp400 triliun.

Perubahan itu jelas membuat kelompok pro-defisit gerah. Namun, alih-alih berhadapan secara terbuka, mereka justru memprovokasi pemerintah daerah. Otonomi daerah—yang berlandaskan UU Otonomi Daerah dan UU Pemerintahan Daerah—dijadikan “senjata” untuk menekan masyarakat.

Bukan rahasia lagi, sejak era reformasi, otonomi daerah kerap menjadi salah satu pemicu kerusakan lingkungan, eksploitasi sumber daya alam, serta kebijakan fiskal yang membebani warga dan dunia usaha melalui pajak, retribusi, dan pungutan lainnya. Banyak penelitian menunjukkan efek negatif ini, hingga pernah muncul wacana pembubaran otonomi daerah yang dianggap mengarah ke model federalisme.

Kini, kewenangan daerah dimanfaatkan oleh pihak pro-defisit untuk memicu kemarahan publik melalui kebijakan pajak dan pungutan memberatkan. Gejolak yang dihasilkan kelak dapat dipakai sebagai alat tawar, menekan pemerintahan Prabowo agar kembali menerapkan sistem defisit, menghentikan efisiensi anggaran, dan membiarkan kebocoran keuangan negara tetap berlangsung.