JurnalPatroliNews – Jakarta – Kebijakan penghematan belanja pemerintah pusat memicu gejolak di berbagai wilayah. Pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) membuat sejumlah pemerintah daerah terpaksa menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga ribuan persen, memancing gelombang protes warga.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja menetapkan TKD hanya Rp848,52 triliun, jauh lebih kecil dari pagu APBN 2025 yang sebelumnya mengalokasikan Rp919,9 triliun.
Dampaknya, tarif PBB-P2 melonjak tajam di berbagai daerah: Pati, Jawa Tengah, mencatat kenaikan 250 persen hingga memicu demonstrasi besar yang berujung tuntutan mundur bagi bupati. Cirebon mengalami kenaikan 100–1.000 persen, Bone di Sulawesi Selatan naik 300 persen, Jombang, Jawa Timur melonjak hingga 1.202 persen, sementara Semarang mencatat kenaikan 441 persen.
Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Askar, menilai kenaikan ini erat kaitannya dengan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Penyebab utamanya adalah daerah kekurangan dana. Penurunan penerimaan pajak daerah ditambah pemangkasan anggaran DAU dan DAK memberi dampak besar,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).
Dalam kebijakan efisiensi tersebut, DAU dipangkas Rp15,6 triliun menjadi Rp431 triliun, sedangkan DAK turun dari Rp185,2 triliun menjadi Rp166,7 triliun. Dana Bagi Hasil juga terpangkas menjadi Rp159,9 triliun dari sebelumnya Rp192,3 triliun. Pemotongan turut menyasar Dana Desa, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur, dan Dana Insentif Fiskal.
Media menjelaskan, PBB menjadi pilihan utama sumber penerimaan tambahan karena sistem penarikannya sudah mapan dan mudah dijalankan.
“Proses penagihan sudah jelas, masyarakat bisa membayar lewat mobile banking atau loket keliling. Karena sifatnya tahunan, meski nominalnya besar, banyak warga memilih membayar sekali setahun,” jelasnya.
Sekitar 70 persen kabupaten/kota di Indonesia bergantung pada TKD. Ketika pajak hiburan, reklame, dan parkir merosot akibat ekonomi lesu, pajak tanah dan bangunan menjadi sumber yang paling cepat dimanfaatkan.
Media menambahkan, pemotongan DAU dan DAK yang biasanya digunakan untuk proyek infrastruktur, seperti irigasi, ikut menghambat perputaran uang di daerah dan mengurangi lapangan kerja.
“Tanpa proyek, uang tidak mengalir di tingkat bawah. Akibatnya, pembangunan pun melambat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti stagnasi rasio pajak nasional selama satu dekade terakhir yang disebabkan rendahnya penarikan pajak dari kelompok super kaya. Penurunan tarif pajak penghasilan badan (corporate income tax) serta lemahnya optimalisasi sektor pajak lain membuat beban fiskal beralih ke daerah.
“Pendapatan negara sedang tertekan, dua kuartal terakhir tidak ada peningkatan berarti. Sepuluh tahun terakhir rasio pajak kita stagnan. Akhirnya, tekanan itu dirasakan langsung oleh daerah,” pungkasnya.














