Tim SIRI Kejagung Tangkap Buronan Penipuan Rp12 Miliar di Madiun

JurnalPatroliNews – MADIUN – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan kasus penipuan bernama Ahmad Rony Yustianto di sebuah SPBU kawasan Madiun–Kertosono, Kamis (14/8/2025).

Ahmad Rony, 50 tahun, merupakan terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Pria kelahiran Ponorogo tersebut berdomisili di Perum Bumi Palapa, Jatimulyo, Lowokwaru, Kota Malang, dan bekerja sebagai karyawan swasta.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5992 K/Pid.Sus/2024 tanggal 3 Oktober 2024 jo. Putusan Pengadilan Cibinong Nomor 361/Pid.Sus/2023/PN.Cbi tanggal 20 Desember 2023, Ahmad Rony dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan penipuan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Perbuatannya merugikan konsumen hingga sekitar Rp12 miliar. Atas vonis tersebut, ia dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Saat diamankan, Ahmad Rony bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung lancar. Setelah itu, ia diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Jaksa Agung meminta seluruh jajarannya untuk terus memantau dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran. Ia juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI agar menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat aman bagi buronan. Pertanggungjawabkan perbuatan Anda demi kepastian hukum,” tegasnya.