JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memeriksa sejumlah saksi penting terkait dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023.
Pemeriksaan yang digelar pada Kamis (14/8/2025) ini melibatkan 10 orang saksi dengan berbagai latar belakang jabatan strategis di perusahaan terkait, di antaranya:
- FTR – Manager Market Research & Data Analysis, PT Kilang Pertamina Internasional.
- HSN – Chartering Manager, PT Mahameru Kencana Abadi.
- YCB – Officer Crude & Black Oil Operation I, PT Pertamina International Shipping.
- SM – Pj. VP Board Strategis Support, PT Pertamina (Persero).
- GPM – Senior Commercial Manager, Medco E&P (Gresik) Ltd. (3 Maret 2022–29 Agustus 2024).
- RG – President Director, PT Medco E&P Indonesia.
- MR – Istri Irawan Prakoso.
- NQ – VP Refinery & Petrochemical Optimization (RPO), PT Pertamina (Persero) (Oktober 2020–Agustus 2021).
- YP – Analyst Governance Performance Risk & Complain, PT Pertamina Patra Niaga.
- DFR – Istri tersangka HB.
Seluruh saksi diperiksa dalam kaitan dengan perkara dugaan korupsi yang menjerat tersangka HW dkk. Kejagung menyebutkan, pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara.
Kasus ini sendiri menyoroti dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan sejumlah pihak strategis di lingkup Pertamina dan mitra kerjanya, yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.














