JurnalPatroliNews – Jakarta – Hingga memasuki pekan kedua Agustus 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan belum juga mengeksekusi putusan pengadilan terhadap Silfester Matutina, terpidana kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kondisi ini memicu kekecewaan dari pihak JK dan menuai tanda tanya publik.
Penundaan tersebut semakin menjadi sorotan lantaran Silfester justru masih bisa mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK). Pihak JK menilai alasan PK yang diajukan, yakni bukti baru atau novum, belum jelas relevansi dan substansinya.
Sikap Kejari Jaksel ini dinilai bertolak belakang dengan pernyataan Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menegaskan tidak ada dasar untuk menunda eksekusi, dan menekankan bahwa kewenangan pelaksanaan putusan sepenuhnya berada di tangan Kejari Jaksel sebagai eksekutor.
Sahabat Jusuf Kalla, Hamid Awaluddin, menjelaskan bahwa pengajuan PK memiliki kriteria ketat, antara lain adanya novum yang bisa mengubah putusan, adanya pertentangan antar putusan, atau kekhilafan nyata dari hakim.
“Pertanyaannya, apakah syarat-syarat dasar tersebut terpenuhi oleh Saudara Silfester atau tidak?” ujarnya.
Lambannya eksekusi memunculkan kekhawatiran akan terlanggarnya asas kesamaan kedudukan di mata hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Pihak korban berharap proses ini segera diselesaikan agar polemik berkepanjangan bisa diakhiri.














