JurnalPatroliNews – Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, melakukan inspeksi mendadak ke PT Global Dimensi Metalindo yang berlokasi di Kawasan Industri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Kamis (14/8). Sidak ini dilakukan untuk memastikan hak-hak tenaga kerja dipenuhi, sekaligus menghentikan praktik magang berkepanjangan yang tidak sesuai aturan.
Dalam kunjungan tersebut, Immanuel menemukan pekerja berstatus magang selama dua hingga sembilan tahun, tanpa kepastian status sebagai karyawan tetap.
“Hal seperti ini tidak bisa dibiarkan. Pihak perusahaan sudah menyatakan komitmennya untuk mengakhiri pola magang jangka panjang yang jelas-jelas melanggar aturan,” tegas Immanuel melalui siaran pers, Sabtu (16/8).
Ia juga menekankan, segala bentuk pungutan kepada pencari kerja adalah tindak pidana. Masyarakat diminta berani melaporkan jika menemukan kasus serupa.
Menurut Immanuel, permasalahan bukan semata soal keterlibatan yayasan tenaga kerja, tetapi tentang perlindungan hak-hak pekerja. “Banyak dari mereka tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, perlindungan seperti ini wajib diberikan sejak hari pertama bekerja,” ujarnya.
Immanuel menambahkan bahwa masalah serupa tidak hanya terjadi di Cikarang, melainkan menyebar ke berbagai wilayah di Indonesia. Negara, katanya, akan membina perusahaan selama mereka mau memperbaiki diri sesuai dengan arahan pemerintah.
Pihak manajemen PT Global Dimensi Metalindo mengakui adanya kekeliruan dalam pengelolaan tenaga kerja magang dan berjanji segera menyesuaikan sistem ketenagakerjaan sesuai ketentuan.
Salah satu mantan pekerja, Bangga Pamungkas (27), mengaku diberhentikan secara mendadak pada Senin (11/8) tanpa alasan jelas. Ia telah bekerja sejak Desember 2020 dengan status magang melalui Yayasan Cikarang Nusantara.
Selama hampir lima tahun bekerja, Bangga menerima upah harian Rp148.000 tanpa tunjangan makan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Ia juga menyebut adanya pungutan di awal masuk kerja. “Saat mulai kerja 2020, saya diminta bayar Rp2,5 juta ke calo. Sampai sekarang praktik itu masih ada,” ungkapnya.
Menurut Bangga, setidaknya 31 pekerja magang lain diberhentikan bersamaan, meski kontrak mereka seharusnya baru berakhir pada 2025 hingga 2026. Total pekerja magang di perusahaan itu diperkirakan lebih dari 200 orang, seluruhnya direkrut lewat yayasan.
Bangga berharap sidak yang dilakukan pemerintah benar-benar membawa perubahan. Ia ingin kondisi kerja diperbaiki dan kesejahteraan pekerja ditingkatkan agar nasib tenaga kerja di perusahaan tersebut tidak lagi terabaikan.














