Kemnaker Ingatkan Perusahaan, TKA Bukan Sekadar Tenaga Kerja Asing

JurnalPatroliNews | Morowali – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia harus memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal melalui transfer keahlian serta perluasan kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan Afriansyah Noor saat melakukan kunjungan kerja ke PT Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) di Kabupaten Morowali, Selasa (23/6/2026).

Dalam kunjungannya, Wamenaker menekankan bahwa keberadaan TKA harus mampu mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja nasional sehingga pada akhirnya tenaga kerja Indonesia dapat menguasai keahlian yang dibutuhkan industri secara mandiri.

Menurut Afriansyah, TKA hanya diperbolehkan bekerja pada bidang-bidang tertentu yang membutuhkan keahlian khusus dan dalam jangka waktu terbatas. Oleh karena itu, perusahaan wajib menjalankan program alih pengetahuan (transfer of knowledge) dan alih keterampilan secara optimal kepada tenaga kerja Indonesia.

“TKA hanya diizinkan bekerja untuk keahlian tertentu dan dalam jangka waktu terbatas. Karena itu, perusahaan wajib memastikan tenaga kerja Indonesia mampu menguasai keahlian tersebut agar dapat memenuhi kebutuhan kompetensi secara mandiri di masa mendatang,” tegas Afriansyah.

Ia mengingatkan seluruh perusahaan yang mempekerjakan TKA untuk mematuhi seluruh ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk kewajiban melakukan pembinaan dan pengembangan kompetensi pekerja lokal.

Menurutnya, pembinaan penggunaan TKA yang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2021, yang mencakup sosialisasi tata cara penggunaan TKA, penyuluhan hak dan kewajiban pemberi kerja, analisis kebutuhan pasar tenaga kerja, hingga monitoring dan evaluasi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“Pembinaan ini sangat penting untuk memastikan setiap pemberi kerja mematuhi regulasi yang berlaku. Penggunaan TKA harus memberikan nilai tambah strategis bagi bangsa kita melalui peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia,” ujarnya.

Selain menyoroti transfer keahlian, Afriansyah juga menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam membayar Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA).

Menurutnya, dana kompensasi tersebut harus dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung program peningkatan keterampilan tenaga kerja lokal, penciptaan lapangan kerja baru, serta pengembangan SDM di daerah industri seperti Morowali.

Wamenaker menilai sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha menjadi faktor penting agar investasi yang masuk ke Indonesia tidak hanya menghasilkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memberikan dampak sosial yang nyata bagi masyarakat.

“Kita ingin investasi yang masuk tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga meningkatkan kualitas SDM lokal, memperluas kesempatan kerja, serta menciptakan kesejahteraan yang berkelanjutan bagi masyarakat,” katanya.

Kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan penggunaan tenaga kerja asing berjalan sesuai regulasi sekaligus memperkuat program peningkatan kompetensi tenaga kerja Indonesia di kawasan industri strategis nasional.

Dengan pengawasan yang ketat dan pelaksanaan transfer keahlian yang efektif, pemerintah berharap keberadaan TKA dapat menjadi katalisator bagi peningkatan daya saing tenaga kerja nasional di tengah pesatnya pertumbuhan investasi dan industri di berbagai daerah.

Komentar