Kejagung Periksa 11 Saksi Dugaan Korupsi Kredit PT Sritex

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) beserta anak perusahaannya. Pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Sebanyak 11 orang saksi dipanggil untuk memberikan keterangan, antara lain:

  • DFD, perwakilan Kantor Akuntan Publik Kanaka.
  • KMV, Direksi PT Indobarat Rayon.
  • RH, Group Head ADK BRI.
  • TCN, Junior RM DBU BRI.
  • CS, Kepala Divisi Operasional LPEI.
  • SS, CRM Divisi Pembiayaan LPEI tahun 2017.
  • BS, Direktur Pelaksana I/Direktur Bisnis LPEI tahun 2012.
  • ER, Manager Korporasi 2 Bank BJB tahun 2020.
  • UK, Account Officer Korporasi I PT Bank BJB tahun 2020.
  • HADN, CCA BNI.
  • SA, pihak terkait penjualan mobil dari Star Mobil PT Nusantara Daya Jaya dan Auto 2000.

Menurut keterangan resmi, seluruh saksi diperiksa terkait dugaan korupsi dalam penyaluran kredit yang dilakukan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan afiliasinya. Kasus ini menyeret sejumlah pihak, termasuk tersangka berinisial ISL dan lainnya.

“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara,” ungkap pihak Kejaksaan Agung dalam keterangannya.