JurnalPatroiNews – Jakarta – Sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pencemaran nama baik yang menyeret nama Silfester Matutina, terpidana dalam perkara terkait Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, kembali mengalami penundaan. Persidangan yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (20/8) batal terlaksana karena Silfester tidak hadir.
Humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, menjelaskan bahwa kuasa hukum Silfester telah menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Silfester mengalami nyeri dada (chest pain) dan memerlukan waktu istirahat selama lima hari. “Pemohon menyampaikan tidak dapat hadir karena alasan kesehatan, dan surat keterangan medis sudah dilampirkan,” ungkap Rio kepada wartawan.
Rio menambahkan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012, kehadiran langsung pemohon PK dalam persidangan bersifat wajib. Karena itu, majelis hakim menunda jalannya sidang hingga Rabu (27/8) pekan depan. “Berbeda halnya bila pemohon sudah berada di lembaga pemasyarakatan, kuasa hukum bisa mewakili. Namun dalam kasus ini, Silfester harus hadir secara pribadi,” jelasnya.
Kasus Silfester bermula dari orasi politiknya pada 2017. Ia menuding Jusuf Kalla menggunakan isu SARA untuk memenangkan pasangan Anies Baswedan–Sandiaga Uno dalam Pilkada DKI Jakarta. Pernyataan itu membuat Solihin Kalla, putra JK, melaporkannya ke pihak berwenang.
Pada 30 Juli 2018, pengadilan memvonis Silfester dengan hukuman 1 tahun penjara. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi pada Oktober 2018. Namun, di tingkat kasasi, hukumannya diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara. Meski demikian, eksekusi atas putusan kasasi hingga kini belum juga dijalankan. Alih-alih menjalani hukuman, Silfester justru mengajukan upaya hukum luar biasa berupa PK.














