JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan sebagian besar pemerintah daerah di Indonesia masih memiliki kapasitas fiskal yang lemah, artinya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mereka sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat.
Dari total 546 daerah, yang meliputi 38 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, tercatat 493 daerah masuk kategori fiskal lemah, hanya 26 daerah berstatus fiskal kuat, dan 27 daerah berada pada posisi sedang.
“Secara umum, kondisi fiskal di daerah memang masih rapuh,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat rapat dengan Komisi II DPR, Senin (25/8/2025).
Jika dilihat lebih detail, dari 38 provinsi, hanya 11 provinsi yang memiliki fiskal kuat, ditandai dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lebih besar dibanding transfer dari APBN. Sementara itu, untuk tingkat kabupaten hanya ada 4 yang masuk kategori kuat, dan di level kota terdapat 11.
Adapun status fiskal sedang tercatat pada 12 provinsi, 4 kabupaten, dan 12 kota. Kategori ini menunjukkan PAD dan dana transfer pusat relatif seimbang, dengan selisih rasio kurang dari 25%.
Selebihnya, 15 provinsi, 407 kabupaten, dan 70 kota masih dalam kondisi fiskal lemah karena PAD jauh lebih kecil dibanding dana transfer.
“Ini menjadi tantangan besar bagaimana daerah bisa lebih mandiri. Saat ini sumber pendapatan terbesar memang masih bertumpu pada pajak daerah,” jelas Bima.














