Kemendagri Gandeng ATR/BPN Perkuat Penyelesaian Konflik Pertanahan di Daerah

JurnalPatroliNews | Yogyakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk mengoptimalkan penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan melalui koordinasi yang lebih efektif serta pembagian kewenangan yang jelas.

Langkah ini dinilai penting guna mempercepat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.

Hal tersebut disampaikan Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Ditjen Bina Adwil Kemendagri, Amran, saat membuka Rapat Diseminasi dan Asistensi Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Sengketa Konflik Pertanahan di Hotel Grand Zuri, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (29/7/2026).

Menurut Amran, konflik pertanahan yang terjadi di berbagai wilayah memiliki karakteristik yang berbeda-beda, mulai dari persoalan perkebunan, hak guna usaha (HGU), eks-HGU, tanah ulayat, kawasan hutan, hingga aset milik pemerintah. Karena itu, setiap persoalan membutuhkan pendekatan penyelesaian yang sesuai dengan kewenangan dan kondisi di lapangan.

“Penyelesaian konflik pertanahan menjadi hal yang sangat prioritas, sehingga pertemuan hari ini sangat penting sekali,” ujar Amran.

Amran menegaskan, penyelesaian sengketa pertanahan harus dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan musyawarah hingga tercapai kesepakatan di antara para pihak. Setiap hasil penyelesaian juga perlu dituangkan dalam dokumen tertulis sebagai bentuk kepastian hukum dan akuntabilitas.

Ia menjelaskan, persoalan yang masih dapat diselesaikan oleh pemerintah kabupaten/kota sebaiknya dituntaskan di tingkat tersebut. Apabila konflik berkembang dan melibatkan lintas wilayah, pemerintah provinsi diharapkan mengambil peran sebagai fasilitator. Sementara itu, pemerintah pusat menangani perkara yang memang berada di luar kewenangan daerah.

“Bahwa pembagian kewenangan ke pemerintah daerah ini harus diperkuat, urusan kewenangan telah dilimpahkan,” katanya.

Amran mengungkapkan beberapa langkah strategis yang perlu diperkuat dalam penanganan sengketa pertanahan, antara lain memastikan kepastian hukum, meningkatkan tertib administrasi pertanahan, mengintegrasikan data pertanahan dan aset pemerintah, serta memperkuat koordinasi lintas sektor.

Selain itu, setiap kebijakan pertanahan harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan, perlindungan hak masyarakat, serta pengamanan aset negara dan daerah agar penyelesaian konflik tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

“Ketika semua permasalahan konflik pertanahan ini bisa kita selesaikan, tentunya akan memperkuat tata kelola administrasi pertanahan, meningkatkan kepastian hukum, dan mempercepat pembangunan,” tandasnya.

Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi DIY Adi Bayu Kristanto, Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Binsar Sitanggang, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kutai Kartanegara Akhmad Taufik Hidayat, Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen Bina Adwil Kemendagri Nurbowo Edy Subagio, perwakilan Kementerian ATR/BPN, serta sejumlah pejabat pemerintah daerah dari berbagai wilayah di Indonesia.

Komentar