JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) merupakan bentuk koreksi terhadap jalannya proses hukum.
Menurut Yusril, langkah tersebut sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menjunjung tinggi supremasi hukum.
“Dalam perkara Lembong, unsur kesalahan tidak terbukti, niat jahat (mens rea) juga tidak terpenuhi,” ujar Yusril saat menyampaikan kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Senin (25/8).
Yusril menjelaskan, dasar pemberian abolisi merujuk pada UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Ia menekankan bahwa frasa “kepentingan negara” dalam aturan tersebut tidak hanya terkait kasus politik seperti pemberontakan atau perbedaan pandangan terhadap pemerintah, tetapi juga bisa meliputi aspek citra negara, keadilan yang terabaikan, kemanusiaan, serta perlindungan HAM.
“Meski Tom Lembong sempat didakwa dalam kasus korupsi berdasarkan UU Tipikor, abolisi tetap relevan karena berkaitan dengan kepentingan bangsa dan menjaga keutuhan negara,” jelasnya.
Ia menambahkan, baik pemerintah maupun DPR, melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, menilai faktor kepentingan negara menjadi pertimbangan utama dalam pemberian abolisi tersebut.
Sebagai catatan, abolisi adalah hak prerogatif presiden untuk menghentikan tuntutan pidana dan proses hukum, dengan mempertimbangkan persetujuan DPR.
Kasus Tom Lembong sendiri bermula dari perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Ia sempat dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan sebelum akhirnya mengajukan banding. Namun, sebelum putusan banding berkekuatan hukum tetap, Presiden Prabowo memberikan abolisi yang secara resmi menghentikan proses hukum terhadap mantan Mendag periode 2015–2016 tersebut.














