Jaksa Agung Setujui 9 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menggelar ekspose virtual pada Senin (25/8/2025). Dalam forum tersebut, JAM-Pidum menyetujui sembilan perkara untuk dihentikan penuntutannya dengan mekanisme keadilan restoratif.

Salah satu kasus yang mendapat persetujuan adalah perkara dengan tersangka Risno Pirwandi alias Suang bin Sukuria dari Kejaksaan Negeri Majene. Ia sebelumnya dijerat Pasal 335 Ayat (1) KUHP terkait dugaan pengancaman.

Perkara bermula pada 30 Maret 2025 di Dusun Poniang Selatan, Majene. Saat itu, Risno tengah mengawal anaknya yang mengikuti pawai obor. Ia tersulut emosi setelah korban, Ade Saputra alias Ade bin Gafur, berulang kali menggeber sepeda motor hingga membuat anak Risno ketakutan. Risno lalu mengambil parang dari rumahnya dan menegur korban. Perselisihan memuncak ketika Risno mengacungkan parang ke arah korban dari jarak sekitar dua meter, hingga korban kabur meninggalkan motornya.

Kepala Kejaksaan Negeri Majene bersama tim jaksa menilai perkara ini bisa ditempuh lewat jalur damai. Mediasi dilakukan pada 12 Agustus 2025, di mana korban dan tersangka sepakat berdamai. Pertimbangan lain, Risno baru pertama kali terjerat hukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Permohonan penghentian penuntutan lantas diajukan ke Kejati Sulbar, hingga akhirnya disetujui JAM-Pidum dalam ekspose nasional.

Selain kasus Risno, delapan perkara lain juga diselesaikan dengan cara serupa, antara lain:

  • Elgi Mulyono dari Kejari Malinau, terkait dugaan penggelapan.
  • Ongky Steven Love dan Arief dari Kejari Malinau, tersangka pencurian dengan pemberatan.
  • Robertus Kiwan Sina alias Robin dari Kejari Nunukan, kasus pencurian.
  • Eko Prayogi alias Yogi dan M. Afrizal alias Feri dari Kejari Indragiri Hilir, keduanya terkait penadahan.
  • Muhammad Dewi dari Kejari Aceh Timur, tersangka perusakan.
  • Sukron dan Trisnal dari Kejari Belitung Timur, kasus penggelapan dalam jabatan.
  • Aswar Sugitra alias Aswar dari Kejari Sidrap, perkara pelanggaran perlindungan anak.

JAM-Pidum menegaskan, pemberian penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice dilakukan dengan sejumlah syarat, di antaranya telah ada perdamaian antara pihak, para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, serta adanya respons positif masyarakat.

Para Kajari diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, sebagai bentuk kepastian hukum dan perlindungan keadilan bagi masyarakat.