JurnalPatroliNews | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim khusus (timsus) yang terdiri dari sembilan jaksa senior untuk menangani penyidikan tiga perkara yang berkaitan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari penguatan independensi penyidikan setelah perkara resmi dilimpahkan dari Kortastipidkor Polri.
Tiga perkara yang menjadi fokus penyidikan meliputi dugaan korupsi PT ASABRI, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, pembentukan tim dilakukan bersamaan dengan penerbitan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
Menurut Anang, seluruh anggota tim dipilih dari luar lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kebijakan tersebut diambil untuk menghindari potensi konflik kepentingan sekaligus memastikan proses penyidikan berjalan secara objektif.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar anggota tim merupakan jaksa yang pernah bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga dinilai memiliki pengalaman dalam menangani perkara korupsi berskala besar.
Deretan Jaksa Senior dalam Tim Khusus
Komposisi tim khusus memperlihatkan perpaduan pengalaman di bidang pengawasan, penuntutan, pemulihan aset, hingga pemberantasan korupsi.
Agus Salim dipercaya menjadi salah satu anggota tim. Saat ini ia menjabat sebagai Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Kariernya mencakup posisi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah, serta pernah bertugas di KPK. Agus merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Muhibuddin, yang kini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, juga masuk dalam tim. Sebelumnya ia pernah memimpin Kejati Sumatera Barat, menjadi Koordinator Bidang Pelacakan Aset dan Eksekusi di KPK, serta mengemban tugas sebagai Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh.
Nama lain yang bergabung adalah Chatarina Muliana Girsang, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung. Pengalamannya meliputi jabatan sebagai Kepala Biro Hukum KPK, Staf Khusus Jaksa Agung, Inspektur Jenderal Kemendikbudristek, hingga Staf Ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Tim juga diperkuat Riyono, yang kini menjabat Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Sebelumnya ia pernah menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Bangka Belitung, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Barat, serta bertugas sebagai jaksa di KPK.
Selanjutnya terdapat Agus Sahat, yang saat ini menjabat Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Rekam jejaknya meliputi jabatan Kajati Jawa Timur, Kajati Kalimantan Tengah, Wakil Kajati DKI Jakarta, Wakil Kajati Nusa Tenggara Timur, Koordinator Jampidsus, hingga Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak.
Kejagung juga menunjuk Irene Putrie, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. Selama sekitar satu dekade bertugas di KPK, Irene dikenal pernah menjadi Ketua Tim Penuntut Umum dalam perkara korupsi proyek e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto, serta memimpin tim pencarian daftar pencarian orang (DPO) di luar negeri.
Nama berikutnya adalah Rinaldi Umar, yang kini menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Sebelumnya ia pernah memimpin Kejaksaan Negeri Gunungkidul dan bertugas sebagai Atase Hukum di KBRI Riyadh.
Kemudian ada Zet Tadung Allo, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Lulusan doktor Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin itu pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Melengkapi komposisi tim adalah Hari Wibowo, yang saat ini menjabat Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Sebelumnya ia pernah dipercaya sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Fokus Menjaga Independensi Penyidikan
Pembentukan tim khusus ini menjadi salah satu langkah Kejagung dalam memastikan penanganan tiga perkara berjalan secara profesional dan bebas dari konflik kepentingan. Dengan melibatkan jaksa-jaksa senior yang berasal dari berbagai satuan kerja, Kejagung berharap proses penyidikan terhadap perkara PT ASABRI, dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN, serta dugaan TPPU terkait PT Krakatau Steel dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.













Komentar