Polda Banten Tetapkan Brimob dan Lima Warga Sipil sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan Jurnalis

JurnalPatroliNews – Tangerang – Kepolisian Daerah (Polda) Banten berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan dan intimidasi terhadap seorang jurnalis serta staf humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di area PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Jawilan, Kabupaten Serang. Dari hasil penyelidikan, enam orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang anggota Brimob.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, menyampaikan bahwa tersangka dari unsur kepolisian adalah Briptu TG. Sementara itu, satu anggota Brimob lainnya, Briptu TF, masih berstatus saksi karena diketahui berupaya melerai aksi pengeroyokan.

“Briptu TG ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat langsung dalam peristiwa itu. Sedangkan Briptu TF hanya berperan untuk menenangkan situasi. Keduanya saat ini ditempatkan di tempat khusus (patsus),” jelas Didik, Senin (25/8/2025).

Selain Briptu TG, lima warga sipil juga dijerat hukum. Mereka adalah K (32) dan BM (25) yang bertugas sebagai sekuriti perusahaan dari ormas BPPKB, AR (32) dan AJ (39) yang bekerja sebagai buruh lepas, serta S (32) yang merupakan karyawan PT GRS.

“Untuk lima warga sipil tersebut, penyidik menerapkan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tambah Didik.

Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan aparat kepolisian serta pekerja dari perusahaan swasta, sekaligus menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dan aparat humas pemerintah dalam menjalankan tugasnya.