JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali memeriksa delapan saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), termasuk Sub Holding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 25 Agustus 2025, dengan menghadirkan sejumlah pejabat aktif maupun mantan pejabat yang diduga mengetahui alur kebijakan dan mekanisme pengelolaan minyak mentah tersebut.
Para saksi yang diperiksa berinisial:
- DS, Kepala SKK Migas sekaligus mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM.
- HSR, PNS/Analis Harga dan Subsidi di Dirjen Migas Kementerian ESDM periode 2005–2014.
- LH, Junior Officer Gas Operation I di PT Pertamina International Shipping.
- SAP, Asisten Manajer Crude Trading ISC Pertamina, Oktober 2017–Januari 2018.
- TN, Corporate Sevodary PT Pertamina (Persero) tahun 2020.
- YS, Senior Vice President (SVP) IT PT Pertamina (Persero).
- TK, SVP Shared Services PT Pertamina (Persero).
- ES, Dirjen Migas Kementerian ESDM tahun 2017.
Menurut keterangan resmi Kejagung, seluruh saksi dimintai keterangan guna memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara terkait tersangka HW dkk.
Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam tata kelola minyak mentah hingga produk kilang yang diduga merugikan keuangan negara, dan pemeriksaan saksi menjadi langkah strategis untuk memperjelas peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.














