Kasum TNI: Penertiban Hutan Bukan Serampangan, Semua Tahapan Terukur dan Terkoordinasi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Letjen Richard Tampubolon bersama Kajampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah melakukan kunjungan kerja ke Maluku Utara dan Sulawesi Tenggara, Kamis (11/9/2025), dalam rangka pengawasan penertiban kawasan hutan.

Dalam kunjungan tersebut, tim gabungan turun langsung ke lapangan untuk menyegel serta memasang plang larangan di dua perusahaan tambang, yakni PT Weda Bay Nickel di Halmahera Tengah, Maluku Utara, dan PT Tonia Mitra Sejahtera di Bombana, Sulawesi Tenggara.

Kasum TNI menegaskan, langkah penertiban dilakukan secara terukur melalui serangkaian tahapan, mulai dari pemanggilan klarifikasi, identifikasi lapangan, hingga koordinasi lintas lembaga. “Semua proses ini kami jalankan bersama instansi terkait, pakar lingkungan, dan Dewan Kehutanan Berkelanjutan agar sesuai aturan, terutama soal perizinan,” jelas Richard di hadapan awak media.

Ia menambahkan bahwa kepastian hukum menjadi prioritas utama. Perusahaan dengan izin lengkap tidak akan bermasalah, tetapi jika terbukti melanggar, maka sanksi tegas diberlakukan. “Kami berharap sinergi antara Satgas dan pihak perusahaan bisa menghadirkan solusi terbaik,” katanya.

Lahan Tanpa Izin Jadi Objek Negara

Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan PT Weda Bay Nickel telah membuka 148,25 hektare lahan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Lahan itu kini ditetapkan sebagai milik negara, sementara perusahaan dijatuhi sanksi administratif.

Pelanggaran serupa juga dilakukan PT Tonia Mitra Sejahtera dengan luas area 172,82 hektare. Status lahan tersebut kini kembali ke negara, dan perusahaan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Komitmen Pemulihan Hutan

Tindakan penyegelan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dan TNI menegakkan hukum, memulihkan kawasan hutan, serta menjamin pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.