TNI Sebut Ada Dugaan Pidana Baru Terkait Ferry Irwandi, DPR Ingatkan Soal Kebebasan Ekspresi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi, mengaku heran setelah TNI menyatakan menemukan indikasi tindak pidana baru yang lebih serius terkait dirinya. Pernyataan itu muncul usai TNI tak bisa melaporkan dugaan pencemaran nama baik akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam sebuah diskusi publik bertema “Bahaya Militerisme: Ancaman Pembela HAM dan Militerisasi Ruang Siber” pada Jumat (12/9/2025), Ferry menuturkan kebingungannya.
“Kenapa saya sampai dipersoalkan sejauh ini, saya pun tidak tahu. Siapa sebenarnya yang saya sakiti?” ujarnya.

Ferry juga menyebut aneh karena kasusnya mendapat sorotan hingga dari Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra dan sejumlah pejabat lain. “Saya ini hanya warga sipil biasa. Tapi sampai dibilang ada dugaan pidana serius, saya juga bingung apa ancaman yang saya lakukan,” katanya.

Respons TNI

Kapuspen TNI Brigjen Marinir Freddy Ardianzah menegaskan institusinya menghormati penuh putusan MK yang melarang lembaga negara menjadi pelapor dalam perkara pencemaran nama baik. Namun ia menyebut ada indikasi pelanggaran lain yang kini sedang ditelaah.
“Langkah berikutnya adalah melakukan kajian internal dan menyiapkan konstruksi hukum yang tepat,” jelas Freddy.

Ia menambahkan TNI akan tetap menjunjung hukum sekaligus menghormati kebebasan berpendapat masyarakat. Meski begitu, Freddy mengingatkan agar publik tidak terjebak dalam penyebaran disinformasi, fitnah, maupun upaya provokasi yang bisa memicu konflik antar aparat maupun dengan warga.

Kritik DPR

Anggota Komisi I DPR, Junico Siahaan, menilai perhatian TNI sebaiknya diarahkan pada kasus-kasus yang lebih mendesak. Menurutnya, penegakan hukum harus proporsional dan tidak berfokus pada persoalan individu.
“Masih banyak pelanggaran UU ITE lain yang berdampak luas dan semestinya jadi prioritas,” kata politikus PDIP itu.

Junico juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap kebebasan berekspresi yang dijamin UUD 1945. Ia menegaskan ruang digital adalah ranah publik yang tidak bisa serta-merta disterilkan dari kritik.
“Proses hukum jangan dijadikan alat pembatas aspirasi rakyat, melainkan jaminan keadilan dan rasa aman,” tegasnya.

Putusan MK dan Tanggapan Yusril

Sebelumnya, MK dalam putusan nomor 105/PUU-XXII/2024 yang dibacakan 29 April 2025 menyatakan lembaga negara maupun institusi tidak dapat menjadi pelapor dalam kasus pencemaran nama baik berbasis UU ITE. Pihak yang berhak melapor hanyalah individu.

Menanggapi hal itu, Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan duduk perkara sudah jelas.
“Kalau mau menempuh jalur hukum lain silakan saja, tapi tidak bisa dengan pasal pencemaran nama baik. Itu deliknya harus perorangan,” ujar Yusril, Kamis (11/9).