JurnalPatroliNews – Semarang – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Surakarta Pada Selasa (16/9/2025). Proses ini berlangsung di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tahap II tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak perusahaannya.
Adapun tiga orang yang diserahkan sebagai tersangka yakni:
- ISL, Komisaris Utama PT Sritex,
- ZM, Direktur Utama PT Bank DKI periode 2020,
- DS, mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB pada 2020.
Ketiga tersangka hadir bersama penasihat hukum dan anggota keluarga. Selama proses serah terima, mereka bersikap kooperatif. Selain itu, masing-masing telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik.
Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai pelaksanaan Tahap II, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.














