JAM-Pidum Setujui 5 Perkara Diselesaikan Lewat Restorative Justice

JurnalPatroliNews –  Jakarta – Kejaksaan Agung kembali menegaskan komitmennya dalam mengedepankan penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice. Hal ini ditandai dengan ekspose virtual yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, pada Selasa (23/9/2025). Dalam forum tersebut, disetujui lima perkara untuk dihentikan penuntutannya dengan mekanisme keadilan restoratif.

Salah satunya adalah kasus penganiayaan dengan tersangka Vivian Nur Amalianti alias Vivian dari Kejaksaan Negeri Ende. Ia dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP setelah terlibat perkelahian dengan temannya, Maria Lidwina Albina Lani, pada Juli 2025. Peristiwa itu bermula ketika tersangka meminta uang Rp100 ribu kepada korban yang sedang beristirahat di rumahnya. Permintaan tersebut memicu pertengkaran hingga berujung tindakan kekerasan.

Meski korban mengalami luka ringan berdasarkan hasil visum, proses perdamaian berhasil dilakukan pada 10 September 2025. Vivian yang baru pertama kali melakukan tindak pidana berjanji tidak akan mengulanginya, sementara korban menerima permintaan maafnya. Atas dasar itu, Kejaksaan Negeri Ende mengajukan penghentian penuntutan yang kemudian mendapat persetujuan berjenjang hingga JAM-Pidum.

Selain kasus di Ende, empat perkara lain yang juga dihentikan penuntutannya lewat restorative justice antara lain:

  • Tersangka Hamzah bin (Alm) Arman Paccida (Kejari Bulungan) terkait kasus pencurian,
  • Tersangka Sunardy A. Md. (Kejari Karo) terkait kasus penganiayaan,
  • Tersangka Ongku Harahap (Kejari Padang Lawas) terkait kasus penganiayaan,
  • Tersangka Erda Nirwana binti Alm. Karullah (Kejari Nagan Raya) terkait kasus penganiayaan.

JAM-Pidum menjelaskan, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor, di antaranya tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah lima tahun, adanya perdamaian tanpa paksaan, serta dukungan positif dari masyarakat.

“Restorative justice bukan sekadar penghentian perkara, tetapi upaya menghadirkan keadilan yang lebih bermanfaat bagi korban, pelaku, maupun masyarakat,” ujar Asep Nana Mulyana.

Kepala Kejaksaan Negeri di masing-masing wilayah diminta segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Dengan demikian, keputusan ini menjadi bagian nyata dalam mewujudkan kepastian hukum yang humanis sekaligus menjaga harmoni sosial.*