JurnalPatroliNews – Bogor – Kepolisian Resor Bogor secara resmi menolak permohonan keadilan restoratif atau restorative justice yang diajukan oleh orang tua dari bocah berusia sembilan tahun yang tewas akibat serangan anjing pemburu.
Otoritas kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap pemilik hewan pemburu tersebut akan tetap berjalan hingga ke meja persidangan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kepala Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Bogor Ajun Komisaris Polisi Silfi Adi Putri menjelaskan penolakan ini didasarkan pada regulasi hukum acara pidana yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 82 Undang-Undang Nomor dua puluh Tahun dua ribu dua puluh lima tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, mekanisme perdamaian dikecualikan untuk tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Atas dasar aturan hukum tersebut, pihak penyidik belum bisa mengakomodir permohonan penyelesaian damai yang sempat diajukan oleh pihak pelapor maupun tersangka.
Saat ini tersangka berinisial Y masih menjalani proses penahanan intensif di Markas Polres Bogor guna penyusunan berkas perkara lebih lanjut.
Pihak kepolisian juga tengah melengkapi seluruh dokumen administrasi penyidikan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cibinong.
Peristiwa tragis itu bermula ketika korban bersama seorang rekannya sedang memancing di kawasan hutan wilayah Sipak Kecamatan Jasinga Kabupaten Bogor.
Pada saat yang bersamaan, kawanan anjing pemburu yang dilepaskan di area hutan justru berbalik mengejar dan menyerang kedua anak tersebut hingga salah satunya mengalami luka fatal di kepala dan leher.
Atas kelalaiannya, tersangka Y kini dijerat pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.















Komentar