JurnalPatroliNews – Jakarta – Penegakan hukum dalam ranah domestik kini mulai mengedepankan pendekatan yang tidak hanya menghukum, melainkan juga menyembuhkan akar masalah. Seorang suami di kawasan Koto Baru, Provinsi Sumatera Barat, resmi dinyatakan bersalah oleh aparat pengadilan lantaran terbukti melakukan aksi kekerasan fisik terhadap istrinya sendiri.
Namun, draf hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim tergolong sangat tidak biasa, di mana terdakwa dijatuhi sanksi berupa pidana pengawasan serta dilarang keras untuk mengonsumsi minuman beralkohol dalam jangka waktu tertentu.
Putusan hukum yang mencuri perhatian publik tersebut diketuk oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Koto Baru dalam draf persidangan yang berlangsung pada Kamis (21/5). Duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa adalah Retno Candra, yang dinilai secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindakan kekerasan secara fisik di dalam bahtera rumah tangganya.
Berdasarkan lembar fakta yang terungkap di meja persidangan, peristiwa kelam tersebut bermula ketika Candra mendatangi korban yang saat itu sedang berada di dalam kamar mandi dengan membawa sebuah piring berisi nasi.
Tanpa alasan yang jelas, Candra kemudian melempar piring tersebut ke arah tubuh korban hingga mengenai bagian pelipis kanan serta tangan kiri korban. Tidak berhenti sampai di situ, Candra juga menjambak rambut korban dengan kasar serta memukul bagian kepala korban menggunakan tangan kanannya.
Akibat tindakan brutal tersebut, draf visum dokter menunjukkan korban mengalami luka robek yang cukup serius pada area pelipis kanan serta punggung tangan kiri. Selain itu, korban juga menderita luka memar pada bagian pelipis kiri dan kening kiri, disertai pembengkakan pada bagian belakang kepala. Atas perbuatannya, Candra dinilai terbukti melanggar Pasal 44 ayat 1 jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Syarat Khusus Larangan Miras dan Pemulihan Rumah Tangga Jalannya sidang pembacaan draf putusan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Rizky Kurnia Eka Putra, yang didampingi oleh dua hakim anggota yakni Kartika Pebriyanti L.M dan M. Arief Wira Bhakti Azmar.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 6 bulan kepada Candra. Kendati demikian, hukuman fisik tersebut diputuskan tidak perlu dijalani oleh terdakwa, dengan syarat khusus Candra wajib menjalani masa pidana pengawasan selama 12 bulan dan tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun.
Lebih lanjut, hakim juga menyematkan draf syarat khusus tambahan bagi Candra, yakni berupa larangan mutlak untuk mengonsumsi minuman keras atau beralkohol selama 24 bulan atau 2 tahun penuh.
Menurut pandangan majelis hakim, langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan nyata bagi korban dari potensi kekerasan berulang yang kerap dilakukan oleh terdakwa saat berada dalam kondisi mabuk, sekaligus sebagai instrumen rehabilitasi bagi terdakwa dari ketergantungan alkohol.
Di dalam draf pertimbangannya, Majelis Hakim menilai bahwa perkara rumah tangga ini sangat layak untuk diselesaikan dengan menggunakan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice, sebagaimana yang telah diatur di dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024.
Hakim menegaskan bahwa esensi dari restorative justice bukanlah untuk menghapus pertanggungjawaban pidana seseorang, melainkan untuk memulihkan kembali rajutan hubungan yang rusak antara pelaku dan korban, serta mendorong pelaku agar bertanggung jawab penuh atas perbuatannya.
Berdasarkan draf rilis informasi yang dikutip dari situs Dandapala Mahkamah Agung pada Jumat (22/5), pengadilan menegaskan tidak hanya melihat dari aspek penghukuman semata, melainkan juga memikirkan bagaimana keutuhan hubungan rumah tangga para pihak dapat dipulihkan kembali tanpa mengabaikan pertanggungjawaban pidana sang suami.
Di dalam persidangan juga terungkap dokumen fakta bahwa antara terdakwa dan korban sebenarnya telah mencapai kesepakatan perdamaian tertulis secara sukarela.
Di dalam draf kesepakatan itu, terdakwa telah mengakui semua kesalahannya, melayangkan permohonan maaf, serta bersedia mengganti seluruh biaya pengobatan korban sebesar Rp 250 ribu.
Sejalan dengan putusan itu, Majelis Hakim langsung memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari dalam sel tahanan setelah putusan diucapkan, meskipun hingga kini belum ada draf keterangan resmi dari pihak penasihat hukum terdakwa mengenai vonis unik tersebut.














