JurnalPatroliNews – Jakarta – Polda Papua menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp168 miliar dari total dana desa hampir Rp1 triliun yang digelontorkan pada periode 2022–2024.
“Kerugian negara bersumber dari dana desa yang dialokasikan melalui APBN dan APBD tahun 2022 hingga 2024, dengan total penyaluran sebesar Rp997 miliar,” ujar Kapolda Papua, Irjen Patrige Renwarin, dalam konferensi pers di Jayapura, Jumat (26/9/2025).
Dalam kesempatan itu, Kapolda didampingi Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes I Gusti Era Adhinata serta Kabid Humas Kombes Cahyo Sukarnito. Polisi juga menunjukkan sejumlah barang bukti yang berhasil disita, antara lain uang tunai Rp14,6 miliar, sebidang tanah, dan beberapa unit mobil.
Patrige menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ada laporan dari kepala kampung yang menyatakan tidak pernah menerima dana desa yang seharusnya disalurkan.
Kombes I Gusti Era menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka maupun barang bukti akan bertambah seiring perkembangan penyidikan.
“Dana desa yang diterima Lanny Jaya dari APBN dan APBD selama tiga tahun terakhir mencapai Rp997 miliar. Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar tidak sampai ke desa penerima,” kata Gusti.
Adapun sembilan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni:
- PW, Penjabat Bupati Lanny Jaya periode 2022–2024
- CMSM, Kepala Bank Papua Cabang Lanny Jaya tahun 2023
- JEU, Pimpinan sementara BPD Lanny Jaya tahun 2023
- HDW, Kepala BPD Papua 2023–2024
- TK, Plt Kepala DPMK Lanny Jaya tahun 2024
- YFM, Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat
- CY, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat
- AS, Sekretaris DPMK Lanny Jaya
- TY, Kabid Pemberdayaan Masyarakat Kampung Lanny Jaya














