JurnalPatroliNews – Beijing – Mantan Menteri Pertanian China, Tang Renjian, resmi dijatuhi hukuman mati dengan masa penundaan eksekusi selama dua tahun. Vonis ini dijatuhkan oleh Pengadilan Rakyat Changchun, Provinsi Jilin, setelah Tang terbukti menerima suap dalam jumlah fantastis.
Mengutip laporan AFP, Minggu (28/9/2025), Tang dinyatakan menerima uang tunai dan aset dengan nilai total lebih dari 268 juta yuan atau sekitar USD 38 juta (Rp608 miliar). Praktik korupsi itu berlangsung sejak 2007 hingga 2024.
Majelis hakim menegaskan, tindakan Tang telah menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat, sehingga pantas dijatuhi hukuman paling berat. Meski begitu, Tang disebut telah mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan penyesalan.
Kasus ini menjadi bagian dari kampanye besar-besaran antikorupsi yang digencarkan Presiden Xi Jinping. Selama bertahun-tahun, kampanye tersebut telah menjerat sejumlah pejabat tinggi. Pendukung Xi menilai langkah itu penting untuk membangun pemerintahan bersih, sementara pihak yang mengkritik menudingnya sebagai sarana untuk menyingkirkan lawan politik.
Sebelum menjabat sebagai menteri, Tang pernah menduduki posisi strategis lain, termasuk Gubernur Gansu di barat laut China serta Wakil Ketua Wilayah Otonomi Guangxi.
Keputusan pengadilan terhadap Tang mengikuti jejak kasus serupa yang menjerat pejabat penting lainnya, seperti eks Menteri Pertahanan Li Shangfu dan Wei Fenghe. Li diberhentikan hanya tujuh bulan setelah dilantik, kemudian dikeluarkan dari Partai Komunis karena berbagai pelanggaran, termasuk dugaan suap. Bahkan, penerusnya Dong Jun kini juga tengah diperiksa atas tuduhan korupsi.














