JurnalPatroliNews – Jakarta – Sidang perkara dugaan korupsi impor gula kembali menyorot kelemahan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tim kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya, yang diketuai pengacara kondang Hotman Paris, menilai audit tersebut cacat dari sisi dasar hukum, keterangan ahli, hingga kelengkapan bukti kerugian negara.
Menurut penasihat hukum, inti persoalan adalah soal jenis gula yang diimpor. “Seharusnya yang diatur adalah impor Gula Kristal Putih (GKP), bukan Gula Kristal Mentah (GKM). Namun dalam berkas audit, tidak ada keterangan dari ahli hukum administrasi negara yang menegaskan hal ini,” demikian pernyataan tim kuasa hukum Tony dalam keterangan tertulis, Senin (29/9/2025).
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 26 September lalu, ahli BPKP Chusnul Khotimah bahkan mengakui bahwa kesimpulan adanya penyimpangan didasarkan pada keyakinan lembaga, bukan semata bukti sahih.
Penasihat hukum juga menyoroti sikap ahli yang membantah keberadaan surat PT PPI Nomor 54 tanggal 1 April 2016, padahal dokumen itu tercatat jelas di halaman 104 laporan audit. Surat tersebut menyebut harga beli PPI dari PTPN dan RNI ditentukan lewat mekanisme lelang dengan kisaran Rp9.950–Rp10.520. Namun, keterangan itu tidak dimuat dalam laporan BPKP.
Selain itu, keputusan PTPN dan RNI menolak menjual gula dengan Harga Patokan Petani (HPP) Rp8.900—sebagaimana arahan Menteri BUMN kala itu—tidak dipertimbangkan auditor sebagai harga pembanding.
Kuasa hukum juga mempertanyakan dasar perkara yang mengaitkan surat Menteri Perdagangan 2015 dengan surat penugasan pada 12 Januari 2016. “Saya belum menemukan hubungan keduanya. Secara terpisah, isi dan tujuan surat-surat ini belum jelas,” ujar salah satu ahli saat bersaksi.
Tony Wijaya, yang menjabat Dirut PT Angels Products, menjadi satu dari sembilan terdakwa kasus impor gula yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp578 miliar. Nama-nama lain yang ikut didakwa antara lain Then Surianto Eka Prasetyo (PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (PT Permata Dunia Sukses Utama), dan Wisnu Hendraningrat (PT Andalan Furnindo).
Adapun mantan Menteri Perdagangan 2015–2016, Tom Lembong, telah terbebas dari jerat hukum setelah memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.














