JPU Keberatan Pemeriksaan Saksi Google Secara Virtual di Sidang Kasus Chromebook


JurnalPatroliNews – Jakarta — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan keberatan prosedural atas pemeriksaan saksi dari pihak Google yang dilakukan secara virtual dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Keberatan tersebut disampaikan JPU Roy Riady usai persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin, 20 April 2026. Sidang tersebut menghadirkan saksi meringankan (a de charge) dari pihak Google yang memberikan keterangan dari Singapura secara daring.

Dalam keterangannya, Roy menilai proses pemeriksaan tidak memenuhi ketentuan hukum acara karena tidak adanya pemberitahuan administratif yang sah kepada JPU.

“Berdasarkan Pasal 65 KUHAP, penetapan majelis hakim seharusnya diserahkan kepada penuntut umum untuk dilaksanakan, namun pihak penasihat hukum tidak memberikan surat penetapan tersebut,” ujarnya.

JPU juga sempat mengajukan permintaan penundaan agar pemeriksaan saksi di luar negeri dapat diawasi oleh aparat penegak hukum setempat, guna menjaga kedaulatan hukum dan hubungan antarnegara. Permintaan tersebut berkaitan dengan adanya komunikasi melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.

Meski penasihat hukum terdakwa tetap mendorong agar pemeriksaan dilanjutkan dengan alasan keterbatasan waktu saksi, JPU menegaskan bahwa keberatan yang diajukan bukan pada substansi keterangan, melainkan pada prosedur pelaksanaan yang dinilai harus sesuai aturan.

“Kami tidak menolak materi kesaksian, tetapi menuntut agar seluruh proses dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Roy.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga prinsip hubungan timbal balik antarnegara dalam proses hukum lintas yurisdiksi, agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Sementara itu, dalam substansi persidangan, keterangan saksi dari Google, yakni Scott Beaumont dan Caesar Sengupta, dinilai justru memperkuat dakwaan JPU terhadap terdakwa Nadiem Makarim.

Dalam sidang terungkap adanya pertemuan pada Februari dan April yang dilakukan secara daring melalui Zoom, yang membahas kerja sama bisnis Google dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), serta posisi Nadiem sebagai Menteri Pendidikan saat itu terkait penggunaan teknologi Chromebook.

Berdasarkan fakta tersebut, JPU menilai pengadaan perangkat di kementerian tersebut tidak sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan riil negara, melainkan berpotensi dipengaruhi kepentingan bisnis pribadi.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna memperdalam pembuktian dalam perkara ini.