JurnalPatroliNews – Tanjungpinang – Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah pelabuhan Batam. Pada Selasa (30/9/2025), dua orang kembali ditetapkan sebagai tersangka sekaligus langsung ditahan.
Kedua tersangka baru tersebut adalah S, mantan Kepala Seksi Pemanduan dan Penundaan Bidang Komersil periode 2012–Juli 2016, serta AJ, Direktur Operasional PT Bias Delta Pratama. Penetapan ini merupakan kelanjutan dari perkara korupsi yang telah ditangani sejak 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejati Kepri.
Sebelumnya, kasus serupa sudah menyeret sejumlah pihak hingga mendapat putusan hukum tetap, di antaranya Direktur PT Gemalindo Shipping Batam, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra, serta sejumlah pejabat Pelabuhan Kelas I Batam.
Dalam penyidikan terbaru, PT Bias Delta Pratama disebut melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Kabil dan Batu Ampar sejak 2015 hingga 2021 tanpa kerja sama resmi dengan BP Batam. Akibatnya, BP Batam tidak menerima pembagian hasil sesuai ketentuan sebesar 20% dari pendapatan jasa tersebut.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri menemukan adanya kerugian negara mencapai USD 272.497 atau setara lebih dari Rp4,5 miliar berdasarkan kurs saat ini.
Sehari sebelum penetapan tersangka, Senin (29/9/2025), tim penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT Bias Delta Pratama di Batu Ampar. Dari penggeledahan itu, tiga kontainer berisi dokumen disita sebagai barang bukti.
Kepala Kejati Kepri, J. Devy Sudarso, menjelaskan bahwa kedua tersangka ditahan di Rutan Kelas I Tanjungpinang selama 20 hari, terhitung sejak 30 September hingga 19 Oktober 2025. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
“Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Kami tegaskan, Kejati Kepri berkomitmen memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum,” tegas Devy.














