JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang terbukti melakukan pelanggaran etik dan integritas.
Hal ini disampaikan menyusul langkah tegas Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto yang telah memecat 26 pegawai DJP karena terlibat dalam praktik tidak terpuji.
“Ya dipecat. Jadi mungkin dia (Bimo Wijayanto) nemuin orang-orang yang menerima uang, yang nggak bisa diampunin lagi, ya dipecat, ya biar aja.
Kita lakukan pembersihan di situ,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan pesan keras kepada seluruh pegawai pajak agar tidak menyalahgunakan jabatan.
“Message-nya adalah ke teman-teman pajak yang lain. Sekarang bukan saatnya main-main lagi,” tambahnya.
Sebelumnya, Purbaya memang telah menyuarakan kritik terhadap sejumlah oknum pegawai pajak yang dilaporkan memeras wajib pajak.
Ia menekankan pentingnya profesionalisme dan perlakuan yang adil dalam sistem perpajakan nasional.
“Yang jelas gini, kita melakukan fair treatment. Kalau sudah bayar pajak, jangan diganggu sama sekali. Dan nggak ada lagi cerita pegawai pajak memeras-meras itu,” tegasnya saat menghadiri rapat di Gedung DPR RI, Selasa (24/9/2025).
Langkah pembersihan internal ini diharapkan dapat memperbaiki citra DJP sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.














