JAM-Pidum Setujui Rehabilitasi Pengguna Narkotika melalui Restorative Justice

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap satu perkara penyalahgunaan narkotika dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice). Keputusan ini diambil setelah dilakukan ekspose perkara secara virtual pada Senin, 13 Oktober 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI menjelaskan, perkara yang dimaksud adalah atas nama tersangka Ahmad Najibur Rijal alias Najib bin Jamingan, dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur. Tersangka diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurut Kapuspenkum, keputusan rehabilitasi diambil setelah dilakukan kajian komprehensif terhadap hasil penyidikan dan asesmen hukum maupun medis. Beberapa alasan utama yang mendasari disetujuinya permohonan tersebut antara lain:

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka terbukti positif menggunakan narkotika;
  • Dari hasil penyidikan dengan metode Know Your Suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap dan dikategorikan sebagai pengguna terakhir (end user);
  • Tersangka tidak pernah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
  • Berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika;
  • Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi, atau bila pernah, tidak lebih dari dua kali, sesuai dengan keterangan lembaga berwenang;
  • Tersangka tidak berperan sebagai produsen, pengedar, bandar, atau kurir dalam jaringan narkotika.

Prof. Asep Nana Mulyana menegaskan, keputusan ini merupakan wujud implementasi dari Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif.

“Kami meminta Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, sesuai asas Dominus Litis Jaksa, di mana jaksa memiliki kewenangan penuh dalam menentukan arah penyelesaian perkara,” ujar JAM-Pidum.

Penerapan pendekatan keadilan restoratif ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam memanusiakan penegakan hukum, khususnya bagi penyalahguna yang terbukti bukan bagian dari jaringan peredaran gelap. Kejaksaan berharap langkah ini menjadi upaya konkrit dalam mengurangi beban lembaga pemasyarakatan serta mengedepankan pemulihan sosial dan kemanusiaan di atas penghukuman semata.