Skandal Solar Murah Seret Konglomerasi Besar: Dari Bisnis Boy Thohir hingga Raksasa Sinar Mas

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kasus jual-beli solar nonsubsidi di bawah harga pokok penjualan (HPP) kembali menyeruak dan menyeret nama-nama besar di dunia korporasi. Praktik yang disebut merugikan negara hingga Rp2,54 triliun itu ternyata ikut dinikmati sejumlah perusahaan raksasa, termasuk kelompok usaha milik Sinar Mas dan Boy Thohir.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum terhadap mantan Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, pada Kamis (9/10/2025), dua anak usaha Sinar Mas Group tercatat menerima keuntungan fantastis senilai Rp481,22 miliar.

Untung Besar Anak Usaha Sinar Mas

PT Purinusa Eka Persada, lewat afiliasinya PT Arara Abadi, mengantongi laba lebih dari Rp32,11 miliar.

PT Berau Coal, perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Berau, Kalimantan Timur, memperoleh keuntungan mencapai Rp449,10 miliar.

PT Berau Coal resmi masuk ke dalam portofolio Sinar Mas sejak 2015, sementara Purinusa Eka Persada berada di bawah divisi Asia Pulp & Paper (APP) yang fokus pada industri kertas dan kemasan.

Gurita Bisnis Boy Thohir Ikut Terseret

Selain Sinar Mas, jaringan usaha milik pengusaha Garibaldi “Boy” Thohir juga disebut turut kecipratan.

PT Adaro Indonesia, salah satu produsen batubara terbesar di Tanah Air, diduga meraup keuntungan hingga Rp168,51 miliar.

PT Maritim Barito Perkasa (MBP), yang bergerak di bidang transportasi sungai dan laut, tercatat memperoleh Rp66,48 miliar dari praktik tersebut.

Skema dan Periode Dugaan Korupsi

Seluruh keuntungan itu ditengarai berasal dari skandal tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina–KKKS yang berlangsung sepanjang 2018–2023. Dengan adanya praktik penjualan di bawah HPP, para perusahaan penerima keuntungan disebut menikmati harga solar jauh lebih rendah dari nilai semestinya, sehingga beban kerugian ditanggung negara.