Ketua Yayasan Himatera Jadi Tersangka Kematian Pasien ODGJ di Pangandaran

JurnalPatroliNews – PANGANDARAN – Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran resmi menetapkan Dede Adriansyah, Ketua sekaligus penanggung jawab Yayasan Himatera, sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), Muhammad Ilham.

Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan kelalaian yang berujung pada meninggalnya pasien.

“Penyidik telah menetapkan Dede A. Adriansyah sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penelantaran yang mengakibatkan kematian,” ungkap Andri dalam keterangan resmi, Selasa (14/10/2025).

Kronologi Perawatan hingga Kematian

Ilham mulai dirawat di yayasan tersebut sejak Mei 2025. Namun, selama perawatan, pihak yayasan tidak pernah membawa korban ke fasilitas medis resmi meskipun kondisinya memburuk.

Saat mengalami sesak napas dan tubuh melemah, Ilham hanya diberi air gula merah serta latihan pernapasan tanpa tindakan medis yang memadai. Akhirnya, pada 23 Agustus 2025, korban dinyatakan meninggal dunia.

Lebih lanjut, polisi mengungkap bahwa pada 21 Agustus 2025 pihak keluarga sempat ditelepon oleh yayasan untuk memberikan izin membawa Ilham ke rumah sakit. Namun, sehari setelahnya, keluarga justru menerima kabar bahwa korban telah meninggal dan diminta menjemput jenazah.

Temuan Keluarga dan Hasil Otopsi

Saat memeriksa jasad Ilham, keluarga menemukan sejumlah kejanggalan. Selain darah di kepala, terdapat lebam di area mata, telinga, punggung, serta luka terbuka pada bagian kaki. Temuan tersebut mendorong keluarga untuk meminta otopsi di RS Sartika Asih Bandung.

Proses Hukum

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Tersangka dijerat Pasal 304 jo 306 ayat (2) KUHP, atau Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 359 KUHP mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Kami memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan. Semua langkah didasarkan pada fakta serta alat bukti, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegas Kapolres.