JurnalPatroliNews – Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap cara kerja praktik pertambangan ilegal di Indonesia yang ternyata lebih kompleks daripada sekadar aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Fakta terbaru menunjukkan, bukan hanya tambang ilegal murni, tetapi juga ada perusahaan berizin yang menjalankan praktik ilegal dengan pola tertentu.
Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri, Kombes Feby Dapot Hutagalung, menjelaskan salah satu modus yang ditemukan ialah penggunaan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik pihak lain untuk menjual hasil tambang, agar kegiatan itu terlihat sah secara administratif.
“Contohnya, ada perusahaan menambang di wilayah konsesinya, tapi tidak memiliki RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya). Untuk mengakali, mereka memakai dokumen IUP dari perusahaan lain. Praktik seperti ini sudah beberapa kali kami temukan,” kata Feby dalam acara Minerba Convex 2025 di JCC, Kamis (16/10/2025).
Ia menambahkan, skema tersebut menyulitkan pengawasan karena secara dokumen tampak legal. Namun setelah penyelidikan lebih dalam, terungkap adanya manipulasi dan penyimpangan administratif yang dilakukan secara terstruktur.
Selain itu, banyak pelaku tambang ilegal menghindari prosedur resmi yang semestinya dijalankan, mulai dari tahap penyelidikan umum, eksplorasi, hingga studi kelayakan. “Ada yang bahkan langsung menambang sebelum mengantongi izin operasi produksi. Biasanya hal ini melibatkan kongkalikong dengan oknum tertentu,” ungkapnya.
Kewajiban pasca-tambang seperti penyetoran dana reklamasi dan pemulihan lingkungan juga kerap diabaikan. Kondisi ini memperparah dampak kerusakan yang ditinggalkan kegiatan tambang ilegal.
Berdasarkan data Bareskrim, hingga kini terdapat 1.517 titik tambang ilegal (PETI) tersebar di berbagai daerah Indonesia. Sementara itu, Kementerian ESDM juga telah menghentikan sementara 190 IUP bermasalah. Penutupan tersebut dituangkan dalam surat resmi Ditjen Mineral dan Batu Bara Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.














