JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah Indonesia resmi menandatangani perjanjian dengan Inggris untuk memulangkan dua warga negara Inggris, termasuk Lindsay Sandiford, seorang nenek berusia 68 tahun yang dijatuhi hukuman mati atas kasus penyelundupan narkoba di Bali sejak 2013.
Penandatanganan perjanjian dilakukan pada Selasa (21/10/2025) di Jakarta, sebagai bagian dari kebijakan pemerintah dalam memulangkan narapidana asing yang menjalani hukuman berat di Indonesia. Sebelumnya, Indonesia juga telah memulangkan anggota jaringan narkoba “Bali Nine” dan Mary Jane Veloso asal Filipina.
Sandiford dijatuhi hukuman mati setelah terbukti menyelundupkan kokain senilai sekitar US$ 2,14 juta melalui penerbangan dari Thailand ke Bali pada 2012. Petugas bea cukai menemukan narkotika tersebut tersembunyi di dasar koper miliknya.
Dalam sidang, Sandiford mengaku bersalah dan mengklaim dirinya dipaksa membawa narkoba oleh sindikat internasional yang mengancam keselamatan putranya. Upaya bandingnya pada 2013 ditolak oleh pengadilan.
Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengatakan telah menandatangani kesepakatan dengan Menteri Luar Negeri Inggris, Yvette Cooper, untuk pemindahan Sandiford dan Shahab Shahabadi — pria berusia 35 tahun yang divonis seumur hidup atas pelanggaran narkoba sejak 2014.
“Kami sepakat untuk mengabulkan pemindahan para tahanan ke Inggris. Perjanjiannya telah ditandatangani,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta.
Menurut sumber pemerintah, keduanya akan diserahkan ke Inggris setelah seluruh rincian teknis pemindahan disepakati. Kedutaan Besar Inggris di Jakarta telah menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada otoritas Indonesia.
Belum dipastikan apakah Sandiford akan tetap berada di Lapas Kerobokan, Bali, hingga proses pemindahan selesai atau dipindahkan ke fasilitas lain.
Kasus Sandiford sempat menarik perhatian luas di Inggris. Dalam wawancara dan tulisannya pada 2015, ia mengungkapkan rasa takut terhadap eksekusi mati dan bahkan menulis surat perpisahan untuk keluarganya. Sandiford juga diketahui menjalin pertemanan dengan Andrew Chan, salah satu anggota “Bali Nine” yang dieksekusi pada 2015.
Sejak menjabat pada Oktober 2024, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah memulangkan sejumlah narapidana asing kasus narkoba, seperti Mary Jane Veloso dari Filipina pada Desember 2024 dan Serge Atlaoui asal Prancis pada Februari 2025.
Indonesia terakhir kali melaksanakan eksekusi mati pada 2016, yang menewaskan satu warga negara Indonesia dan tiga warga Nigeria. Hingga awal November 2025, tercatat lebih dari 90 warga negara asing masih dijatuhi hukuman mati atas kasus narkoba di Indonesia.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pelaksanaan eksekusi mati bagi pelaku kejahatan narkotika berat, demi menegakkan hukum dan menjaga ketertiban nasional.












