JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepala Subdivisi Pelayanan Publik Divisi Perencanaan Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Dedy Rahman, tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dedy seharusnya menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) tahun anggaran 2020.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin, 20 Oktober 2025. Namun, Dedy tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang.
“Saksi DR (Dedy Rahman) meminta penjadwalan ulang,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Sebelumnya, pada 19 Agustus 2025, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi bansos ini. Kasus tersebut diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp200 miliar.
Meski demikian, KPK belum mengumumkan identitas para tersangka. Lembaga antirasuah itu juga telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HT. Surat pencegahan tersebut berlaku sejak 12 Agustus 2025 untuk enam bulan ke depan.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, mereka antara lain Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DRL); Kanisius Jerry Tengker (KJT), Direktur Utama PT DRL periode 2018–2022; Herry Tho (HT), Direktur Operasional PT DRL periode 2021–2024; dan Edi Suharto (ES), staf ahli Menteri Sosial bidang Perubahan dan Dinamika Sosial yang sebelumnya menjabat Dirjen Pemberdayaan Sosial Kemensos.
KPK memastikan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Dedy Rahman guna memperdalam penyidikan kasus korupsi bansos yang menyedot perhatian publik tersebut.














