JurnalPatroliNews – Jakarta – Kantor Bea Cukai Kudus mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan memusnahkan 10,8 juta batang rokok tanpa pita cukai.
Barang hasil penindakan ini ditaksir bernilai Rp 15,98 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 10,36 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Lenni Ika Wahyudiasti, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari berbagai operasi penindakan yang dilakukan sepanjang Juni 2024 hingga Juni 2025 di wilayah eks Karesidenan Pati, meliputi Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang, dan Blora.
“Ini menjadi bukti keseriusan kita bersama dalam memberantas rokok ilegal. Hari ini ada 10,8 juta batang, nilainya Rp 15,98 miliar,” ujar Lenni Ika di Kudus, Rabu (22/10/2025).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan membakar sebagian rokok ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Kudus, sementara sisanya dihancurkan dan ditimbun di tempat pembuangan akhir (TPA) Tanjungrejo, Kabupaten Kudus.
Lenni menegaskan, kegiatan ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga wujud komitmen Bea Cukai Kudus dalam melindungi industri rokok legal dan memastikan penerimaan negara dari sektor cukai tetap optimal.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak negatif terhadap persaingan usaha dan kesejahteraan masyarakat.
“Bea Cukai Kudus berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap rokok ilegal,” tegasnya.
Penindakan terbanyak, kata Lenni, berasal dari penggerebekan gudang penyimpanan rokok ilegal di wilayah pantura timur Jawa Tengah. Ia juga berharap agar kebijakan tidak naiknya tarif cukai rokok tahun depan bisa membantu menekan peredaran rokok tanpa pita cukai di pasaran.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Kudus juga terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya ekonomi dan sosial dari rokok ilegal. Melalui kegiatan sosialisasi dan kampanye “Gempur Rokok Ilegal”, masyarakat diharapkan lebih sadar untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok tanpa pita cukai.














