JurnalPatroliNews | Banjarbaru – Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) menggagalkan upaya peredaran 2,2 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial FS yang diduga sebagai penerima barang.
Pengungkapan kasus bermula saat petugas Bea Cukai melakukan patroli rutin dan memantau aktivitas bongkar muat di sebuah perusahaan jasa ekspedisi di kawasan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kamis (30/7) sekitar pukul 10.00 WITA.
Kecurigaan petugas terhadap sejumlah paket yang baru tiba mendorong dilakukannya pemeriksaan setelah menunjukkan identitas serta surat tugas kepada pihak ekspedisi.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa paket-paket tersebut berisi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) yang tidak dilekati pita cukai sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Saat pemeriksaan berlangsung, pihak ekspedisi menyampaikan bahwa penerima barang baru saja meninggalkan lokasi untuk mencari kendaraan pikap yang akan digunakan mengangkut paket tersebut.
Tim Bea Cukai kemudian melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan seorang pria berinisial FS yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Setelah dimintai keterangan, FS mengakui bahwa seluruh paket rokok ilegal tersebut merupakan pesanannya. Petugas selanjutnya membawa yang bersangkutan kembali ke gudang ekspedisi untuk menyaksikan proses pemeriksaan barang.
Berdasarkan hasil pendataan, petugas menemukan sebanyak 143 koli berisi rokok tanpa pita cukai dengan total sekitar 2,2 juta batang.
Kanwil DJBC Kalimantan Bagian Selatan memperkirakan nilai ekonomi seluruh barang bukti mencapai sekitar Rp3,4 miliar.
Sementara itu, potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai atas rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp2,2 miliar apabila barang berhasil diedarkan ke masyarakat.
Seluruh barang bukti bersama FS kemudian dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Selatan sekitar pukul 12.00 WITA untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, FS diduga melanggar ketentuan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap distribusi barang kena cukai ilegal sebagai bagian dari upaya melindungi penerimaan negara, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia.
Kasus tersebut kini masih dalam tahap pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi maupun pihak lain yang terlibat dalam pengiriman barang tanpa pita cukai tersebut.















Komentar