Terbongkar! Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai

JurnalPatroliNews – Jakarta – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan upaya peredaran 7.824.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang diduga akan dipasarkan di wilayah Sulawesi Selatan.

Penindakan tersebut dilakukan di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, setelah aparat menerima informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur.

Operasi penindakan berawal dari laporan masyarakat yang diterima pada 22 Juli 2026. Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman rokok tanpa pita cukai menggunakan jalur peti kemas menuju Makassar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim intelijen Kanwil DJBC Sulawesi Selatan melakukan serangkaian pendalaman. Dari hasil analisis, petugas menemukan satu peti kemas tambahan yang memiliki karakteristik serupa dengan kontainer yang sebelumnya masuk dalam pengawasan.

Atas temuan tersebut, Kanwil DJBC Sulawesi Selatan menerbitkan Nota Hasil Intelijen pada 23 Juli 2026 sebagai dasar pengawasan terhadap dua peti kemas yang dicurigai membawa barang kena cukai ilegal.

Setelah kedua kontainer tiba di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) segera berkoordinasi dengan pihak hanggar dan operator pelabuhan untuk melakukan pemeriksaan awal sekaligus menerapkan hold system, sehingga muatan tidak dapat keluar sebelum proses pemeriksaan selesai.

“Peti kemas yang menjadi atensi langsung dilakukan pemeriksaan dan pengamanan setelah tiba di Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar,” demikian keterangan resmi Bea Cukai, Minggu (2/8/2026).

Pemeriksaan fisik yang dilakukan pada 27 Juli 2026 mengungkap adanya 276 koli dalam satu kontainer dan sekitar 213 koli di kontainer lainnya yang seluruhnya berisi rokok tanpa dilekati pita cukai.

Secara keseluruhan, petugas mengamankan 7.824.000 batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp11.618.640.000.

Dari penindakan tersebut, negara diperkirakan berhasil menghindari potensi kerugian penerimaan sebesar Rp7.570.619.760, yang berasal dari cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan pungutan lain yang seharusnya dibayarkan atas barang kena cukai tersebut.

Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi mengenai dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.

Bea Cukai menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap jalur distribusi barang kena cukai, khususnya pengiriman antarpulau yang berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana peredaran rokok ilegal.

Langkah tersebut dilakukan untuk melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil bagi pelaku industri hasil tembakau yang mematuhi ketentuan perundang-undangan.

Hingga kini, petugas masih melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman jutaan batang rokok ilegal tersebut serta menelusuri jaringan distribusinya.

Komentar