JurnalPatroliNews – Jakarta – Rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk menghentikan impor pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke dalam daftar hitam (blacklist) mendapat dukungan penuh dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Langkah tersebut dinilai sebagai momentum penting bagi kebangkitan industri tekstil nasional yang selama ini terpukul oleh banjir barang bekas impor di pasar dalam negeri.
Anggota Komisi VI DPR RI, Imas Aan Ubudiyah, menilai kebijakan tegas pemerintah melalui Menkeu Purbaya patut diapresiasi karena dapat memutus rantai distribusi pakaian bekas yang selama ini merugikan produsen lokal.
“Kami mendukung langkah Menkeu Purbaya untuk menghentikan peredaran pakaian bekas dengan memasukkan para pemasok ke daftar hitam importir. Ini langkah strategis untuk memutus mata rantai peredaran pakaian bekas di Indonesia,” ujar Imas dalam keterangan resminya, Minggu (26/10/2025).
Namun, Imas menegaskan bahwa penghentian impor tidak boleh berhenti di tingkat distribusi dalam negeri saja. Pengawasan, menurutnya, harus dilakukan sejak di hulu agar arus barang bekas dari luar negeri benar-benar terputus.
“Kalau pengiriman pakaian bekas masih terjadi, maka peredarannya tetap sulit dihentikan. Karena itu, langkah tegas Purbaya perlu diapresiasi.
Jika pemasok yang sudah masuk daftar hitam masih nekat mengirim barang ke Indonesia, harus diberi sanksi berat,” tegasnya.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sejak 2024 hingga Agustus 2025 tercatat sebanyak 2.584 kasus penyelundupan pakaian bekas berhasil ditindak, dengan total barang bukti mencapai 12.808 koli senilai sekitar Rp49,44 miliar.
Imas menilai penghentian impor pakaian bekas merupakan langkah penting dalam menjaga keberlanjutan industri tekstil nasional yang tengah berupaya meningkatkan daya saing dan memperluas pasar domestik.
“Produk tekstil dalam negeri sebenarnya sangat berkualitas. Banyak pelaku usaha yang berinovasi, tetapi terhambat karena pasar dibanjiri pakaian bekas murah. Jika impor ini benar-benar dihentikan, industri tekstil nasional akan kembali bergairah,” ujarnya.
Selain itu, Imas juga menyoroti maraknya penjualan pakaian bekas di pasar tradisional hingga platform daring (online shop). Ia menilai kondisi ini menjadi tantangan serius bagi produsen lokal yang berjuang mempertahankan pangsa pasar.
“Bagaimana industri tekstil kita bisa berkembang kalau harus bersaing dengan barang bekas impor yang dijual murah dan mudah ditemukan di pasar maupun online. Sudah saatnya pemerintah berpihak penuh kepada produk dalam negeri,” tutupnya.














