Gedung Putih Batasi Wartawan, Akses Ruang Sekretaris Pers Kini Dilarang Bebas

JurnalPatroliNews – Washington DC — Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali memperketat akses bagi media di Gedung Putih.

Pihak Gedung Putih resmi melarang para jurnalis untuk memasuki area Sekretaris Pers tanpa membuat janji temu terlebih dahulu, dengan alasan menjaga keamanan dan melindungi materi yang bersifat sensitif.

Mengutip laporan Al Jazeera, Sabtu (1/11/2025), kebijakan ini tertuang dalam memorandum yang dirilis pada Jumat (31/10/2025) dan ditujukan kepada Direktur Komunikasi Gedung Putih Steven Cheung serta Sekretaris Pers Karoline Leavitt.

Dalam memo tersebut, Dewan Keamanan Nasional (National Security Council/NSC) menegaskan bahwa wartawan tidak lagi diizinkan mendatangi kantor Sekretaris Pers Karoline Leavitt tanpa persetujuan resmi atau janji temu dengan staf Gedung Putih yang berwenang.

Sebelumnya, wartawan yang bertugas di Gedung Putih bebas mengakses Ruang 140, atau yang dikenal sebagai “Upper Press Room”, untuk berbincang langsung dengan Sekretaris Pers, wakil sekretaris, serta pejabat senior komunikasi lainnya.

Kebijakan baru ini diberlakukan seiring restrukturisasi di tubuh NSC yang kini menuntut pejabat komunikasi Gedung Putih menangani lebih banyak materi rahasia dan strategi keamanan nasional.

“Demi melindungi materi sensitif dan menjaga koordinasi antara staf Dewan Keamanan Nasional serta staf komunikasi Gedung Putih, para jurnalis tidak lagi diizinkan mengakses Ruang 140 tanpa persetujuan sebelumnya,” tulis memo tersebut.

Langkah ini menambah daftar pembatasan media yang diberlakukan oleh pemerintahan Trump. Pada awal Oktober 2025, Departemen Pertahanan AS juga mewajibkan wartawan yang bertugas di Pentagon untuk menandatangani kebijakan baru. Wartawan yang menolak, berisiko kehilangan kredensial pers dan akses ke ruang kerja.

Selain itu, beberapa bulan terakhir, Gedung Putih di bawah pemerintahan Trump telah menghapus sejumlah media besar seperti Reuters, The Associated Press, dan Bloomberg News dari daftar wartawan permanen yang meliput aktivitas presiden. Meski demikian, media-media tersebut masih diizinkan melakukan peliputan terbatas pada kesempatan tertentu.