Media Inggris Sebut IKN Kota Hantu, DPR: Buktikan dengan Kinerja Nyata!

JurnalPatroliNews – Jakarta -DPR menanggapi pemberitaan media Inggris, The Guardian, yang menyebut Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai kota hantu atau ghost city.

Otorita IKN (OIKN) diminta segera menjawab tudingan tersebut dengan memperlihatkan hasil kinerja yang konkret dan melaporkan perkembangannya secara berkala kepada publik.

“Kota hantu itu maknanya peyoratif, artinya masa depannya gelap. Label itu harus dijawab oleh OIKN dengan kinerja yang lebih akseleratif, laporkan segala perkembangannya kepada publik,” kata anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin, dikutip dari laman resmi DPR, Sabtu (1/11/2025).

Sebelumnya, The Guardian menyoroti masa depan IKN setelah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berjalan.

Dalam laporannya, media itu menyebut bahwa setelah tiga tahun pembangunan dikebut pada masa Presiden Joko Widodo, kini terjadi perlambatan dari sisi alokasi APBN, konstruksi, hingga jumlah ASN yang ditempatkan di sana—hanya sekitar 2.000 orang dari target jutaan penduduk pada 2030.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menegaskan bahwa pemberitaan The Guardian mengandung kekeliruan.

Ia memaparkan sejumlah progres pembangunan IKN dalam satu tahun terakhir pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, salah satunya dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

Menurut Troy, peraturan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk melanjutkan dan mempercepat pembangunan IKN sebagai simbol kemajuan dan pemerataan pembangunan nasional.

Khozin menilai tudingan media asing seharusnya dijadikan evaluasi bagi OIKN untuk memperkuat kinerja, terutama dalam aspek komunikasi publik. “Salah satu persoalan yang sering muncul adalah lemahnya tata kelola komunikasi publik OIKN,” ujarnya.

Selain itu, Presiden Prabowo Subianto juga telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Regulasi ini menegaskan arah pembangunan nasional, termasuk percepatan pemindahan ibu kota ke IKN.

“Pesan politik dari Perpres Nomor 79 Tahun 2025 ini jelas menunjukkan komitmen pemerintahan Prabowo terhadap masa depan IKN. Mestinya, ini menjadi pemicu bagi OIKN untuk meningkatkan kinerja,” lanjut Khozin.

Ia menambahkan, target menjadikan IKN sebagai ibu kota politik pada 2028 harus dikawal dengan kerja nyata. “Artinya, target itu mesti dikawal dengan optimal oleh OIKN dari berbagai aspek, termasuk urusan komunikasi publik,” katanya.

Khozin juga mengingatkan bahwa sorotan negatif dari media asing dapat berdampak buruk terhadap citra IKN dan Indonesia secara keseluruhan jika tidak direspons dengan langkah strategis. “Ekosistem pembangunan IKN membutuhkan kepercayaan investor.

Karena itu, OIKN harus memperbaiki pola komunikasi publik dengan berbasis pada fakta di lapangan,” tegasnya.

Ia menegaskan, secara politik tidak ada perdebatan soal masa depan IKN karena telah didukung oleh kebijakan legislasi dan anggaran. “UU tentang IKN dan regulasi turunannya sudah jelas. IKN adalah kota masa depan, bukan kota hantu,” pungkas Khozin.