144 WNI Diduga Jadi Korban TPPO di Myawaddy, Myanmar

JurnalPatroliNews – Jakarta – Perwakilan RI di Yangon berhasil mengidentifikasi sedikitnya 144 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi di area Myawaddy, Kayin State, Myanmar.

Dari total tersebut, 54 WNI telah berada di wilayah aman, jauh dari pusat aktivitas daring ilegal. Sementara itu, 45 WNI tercatat berada di Gate 25 dan 45 lainnya di Gate UK999.

Selain kelompok tersebut, terdapat sekitar 58 WNI di lokasi terpisah yang hingga kini belum menyerahkan data identitas maupun dokumen perjalanan kepada pihak perwakilan.

“Kami terus melakukan komunikasi intensif dan pendekatan persuasif agar seluruh data WNI dapat segera dilengkapi,” ujar KBRI Yangon dalam pernyataan resmi yang dirilis Minggu, 2 November 2025.

Data lengkap yang telah dihimpun akan disampaikan kepada otoritas Myanmar sebagai dasar permohonan agar 90 dari 144 WNI dipindahkan ke tempat yang lebih aman.

Sebagai langkah lanjutan, KBRI akan mengajukan penerbitan exit permit bagi seluruh korban. Untuk WNI yang tidak memiliki paspor, perwakilan RI akan menerbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) guna mempermudah proses pemulangan.

Rencana pemindahan WNI akan dilakukan melalui jalur darat Myawaddy–Mae Sot, sebelum kemudian diproses lebih lanjut oleh KBRI Bangkok untuk perizinan masuk ke Thailand sebagai tahapan menuju pemulangan ke Indonesia.

KBRI Yangon menyampaikan bahwa koordinasi intensif terus dilakukan dengan otoritas Myanmar serta pemangku kepentingan lainnya guna memastikan proses penyelamatan hingga pemulangan para WNI berjalan lancar, aman, dan sesuai prosedur.