Ibu Tolak Penyerahan Bersyarat, Kasus Dugaan Penjualan Bayi di Jambi Jadi Sorotan

JurnalPatroliNews | Jambi – Dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang ayah kandung di Kabupaten Batanghari, Jambi, menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Seorang pria berinisial TH (27) diduga menjual bayi kandungnya yang masih berusia 8 bulan, berinisial G, kepada seorang perempuan yang berasal dari komunitas Suku Anak Dalam (SAD). Hingga kini, polisi masih mendalami peran seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Bayi G saat ini telah diamankan dan ditempatkan di Rumah Aman Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Batanghari sebagai langkah perlindungan selama proses penyelidikan berlangsung.

Peristiwa ini bermula pada 7 Juli 2026, ketika TH membawa bayi tersebut dari rumah. Sang ibu, PSR, mengaku awalnya tidak menaruh kecurigaan karena suaminya beberapa kali membawa anak mereka dan selalu mengembalikannya dalam beberapa hari.

Namun, setelah hampir sepuluh hari berlalu tanpa kabar, PSR mulai khawatir dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batanghari setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan bayinya.

Sehari setelah laporan diterima, polisi berhasil menemukan bayi G bersama seorang perempuan dari komunitas SAD. Dalam proses pemeriksaan awal, perempuan tersebut mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp20 juta kepada ayah kandung bayi.

Bayi sempat diamankan ke rumah aman, namun beberapa hari kemudian kembali dibawa oleh pihak yang sama. Setelah dilakukan koordinasi lintas sektor, aparat kepolisian kembali berhasil mengamankan bayi tersebut dan membawanya ke tempat perlindungan.

Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP M. Fachri Rizky mengatakan hasil koordinasi bersama pemerintah daerah, UPTD PPA, serta para Temenggung SAD memutuskan bayi G tetap dititipkan di rumah aman demi menjamin keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak.

“Penyerahan dilakukan secara kooperatif setelah melalui mediasi bersama kepolisian, Pemerintah Kabupaten Batanghari, dan para Temenggung,” ujar Fachri.

Meski demikian, penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana perdagangan orang serta peran ayah kandung dalam dugaan transaksi tersebut.

“Untuk rangkaian peristiwanya masih dalam pemeriksaan, termasuk dugaan keterlibatan ayah kandung yang diduga melakukan penjualan bayi tersebut,” tegasnya.

Meski bayi telah berada di rumah aman, hingga kini korban belum diserahkan kepada ibu kandungnya. Hal itu terjadi karena adanya syarat tertentu yang disebut diajukan pihak yang sebelumnya menguasai bayi tersebut.

Kuasa hukum PSR, Prayogi Yulisti, menegaskan kliennya menolak seluruh bentuk penyerahan yang mengharuskan dirinya bertemu dengan kelompok tertentu.

Menurutnya, penolakan itu didasari pertimbangan keamanan karena PSR mengaku pernah menerima intimidasi hingga ancaman pembunuhan yang menyebabkan trauma mendalam.

“Klien kami tidak bersedia menerima penyerahan bayi apabila harus dipertemukan dengan kelompok tertentu. Hak asuh bayi berada pada ibu kandung dan tidak boleh disertai syarat maupun negosiasi apa pun,” kata Prayogi.

Pihak keluarga meminta agar proses penyerahan bayi dilakukan langsung melalui aparat kepolisian tanpa mempertemukan ibu korban dengan pihak lain.

Selain itu, keluarga juga mempertanyakan perkembangan proses hukum terhadap ayah kandung bayi yang hingga kini masih didalami penyidik.

PSR berharap aparat penegak hukum dapat segera mengembalikan anaknya tanpa syarat serta memproses seluruh pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya hanya ingin anak saya kembali kepada saya tanpa syarat apa pun. Saya juga berharap seluruh pelaku diproses dan dihukum seadil-adilnya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Komentar